NAMLEA, LaskarMaluku.com – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buru bersama Kepala Seksi Survei dan Pemetaan dan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa menerima kunjungan dari Kepala Dinas Logistik Lanud Pattimura Letkol Kal Agung Prahardanto, S.T, beserta jajaran di Ruang Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buru, Selasa (24/6/2025).
Kunjungan yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakaraban bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi dan koordinasi pelaksanaan inventarisasi asset dan pensertipikatan aset TNI AU yang berlokasi di Desa Lala, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.
Erik Helaha selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buru menjelaskan, pertemuan ini dalam rangka konsolidasi membahas hal-hal yang berkaitan dengan aset tanah TNI Angkatan Udara yang berlokasi di Desa Lala, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.

Lanud Pattimura sebagai wakil TNI Angkatan Udara di Provinsi Maluku memiliki beberapa Lapangan terbang yang letaknya terbagi-bagi dalam beberapa wilayah salah satunya adalah Lapangan Terbang Namlea seluas 178,7 hektar yang memiliki sertifikat Hak Pakai Nomor 00001 Tahun 2006 atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Pertahanan Republik Indonesia cq. TNI AU Pattimura.
Selain melaksanakan inventarisasi asset Barang Tidak Bergerak berupa Lapangan Terbang yang ada di Lapter Namlea, Lanud Pattimura yang saat ini dipimpin oleh Komandannya Kolonel Pnb Sugeng Sugiharto, S.Sos., M.M. juga melaksanakan inventarisasi asset tanahnya di beberapa jajarannya diantaranya di Lapter Liang Desa Liang Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah dengan luas 70 Ha, kemudian di Desa Amahai Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah dengan luas 55 Ha serta tanah di Lapangan Terbang MOA di Kabupaten Maluku Barat Daya dengan luas 20 Ha.
Komandan Lanud Pattimura, Kolonel Pnb Sugeng Sugiharto, S.Sos., M.M., mengharapkan pelaksanaan inventarisasi asset tanah lapangan terbang yang dimiliki oleh TNI Angkatan Udara sebagai kuasa pengguna barang mewakili Kementerian Pertahanan RI dalam rangka mengamankan dan menjaga tanah-tanah negara yang dikuasakan kepada TNI AU untuk dipergunakan untuk kepentingan pertahanan nasional Indonesia. (L..05)