AMBON, Laskar Maluku– Pasar Mardika merupakan pasar terbesar di Provinsi Maluku yang di bangun oleh pemerintah pusat dan diresmikan pada tahun 2024 oleh Gubernur Maluku sebelumnya.
Tapi setelah diresmikan gedung dimaksud, ternyata muncul lagi masalah baru yakni para pedagang tidak mau masuk untuk berjualan di dalam gedung tersebut. Sehingga kemacetan masih saja terjadi akibat para pedagang berjualan di badan jalan saat itu.
Namun, setelah pemerintah Kota Ambon melakukan penertiban dan memaksakan para pedagang untuk segera menempati lapak-lapak yang sudah di sediakan di dalam gedung baru tersebut sehingga terlihat pasarnya tertata dengan rapi.
Akan tetapi, masih saja ada pedagang yang memaksakan diri untuk berjualan di badan jalan dengan alasan agar dagangannya bisa segera laku. Tapi hal tersebut sama saja dengan menimbulkan masalah baru dalam menata areal gedung pasar Mardika dan sekitarnya.
Hal tersebut terjadi beberapa Minggu terakhir sehingga pemerintah provinsi Maluku telah membatalkan kerja sama dengan dua CV. sebelumnya setelah dilakukan evaluasi ternyata mereka tidak menepati poin-poin yang sudah disepakati bersama. Adapun pemutusan tersebut termuat dalam surat nomor : 500.2/2/165 Perihal Penghentian Kerjasama. Salah satu temuan saat evaluasi yaitu perusahan lama suka menagih retribusi dari pedagang yang berkisar 10-25 ribu kepada para pedagang yg berjualan di wilayah parkiran.

Setelah penghentian dua CV. tersebut, maka pemerintah Provinsi Maluku melalui dinas Perindustrian Dan Perdagangan melakukan kerja sama dengan CV. Kibas Halawan. Sehingga beberapa hari terakhir pedagang yang sebelumnya memaksakan diri untuk berjualan di badan jalan sudah ditertibkan dan kembali berjualan di dalam gedung baru pasar Mardika. Dengan demikian maka depan gedung pasar Mardika dan sekitarnya terlihat tertib dan rapi tanpa hambatan.

Menurut salah satu pedagang yang sebelumnya sudah berjualan di dalam gedung baru pasar Mardika yakni Ibu Emy (Penjual Sayur) mengatakan bahwa beberapa hari terakhir minat pembeli mulai meningkat karena banyak masyarakat yang berbelanja masuk langsung di dalam gedung.
“Saya mengapresiasi
CV yang baru karena sudah tegas mengarahkan pedagang untuk tidak berjualan di badan jalan dan wilayah parkir sehingga pasar Mardika sudah mulai tertata secara per lahan-lahan, berbeda dengan dua pengelolaan parkir sebelumnya yg membiarkan para pedagang berjualan di badan jalan, trotoar dan wilayah parkir yang mengakibatkan kesemrawutan di pasar”, ujar Ibu Emy,Kepada media ini Rabu (25/6/2025)
Kemudian salah satu pedagang pisang yakni Bapak Mus mengapresiasi Pemerintah Provinsi Maluku karena mengambil langkah strategis untuk mengurangi potensi pedagang yang berjualan di badan jalan.
“Saya mengapresiasi Pemerintah Provinsi karena setelah bekerja sama dengan CV. yang baru sekarang dan dilakukan penertiban sehingga tidak ada lagi yang berjualan di luar gedung”.
Ia menambahkan bahwa setelah tidak ada yang berjualan di luar, maka pembeli mulai masuk di dalam gedung untuk berbelanja kebutuhan pokoknya.
“Sekarang masyarakat mulai masuk di gedung untuk berbelanja karena tidak ada lagi pedagang yang berjualan di badan jalan”, tutupnya.(L06)
