AMBON, LaskarMaluku.com – Dorkas Adriana Rahangmetan, janda warakauri meminta Komisi I DPRD Maluku untuk memperjuangkan haknya untuk mendapatkan pensiun janda yang selama ini belum diterimanya lantaran keluarnya Surat Keputusan Kapolri nomor 1 tahun 2019 yang mengatur tentang Administrasi Pengakhiran Dinas Bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Menyikapi itu, Komisi I DPRD Provinsi Maluku setidaknya meminta pendapat ahli hukum dari Universitas Pattimura dan atau ahli pendapat ahli hukum lainnya dalam kaitan dengan kedudukan persoalan yang dihadapi oleh ibu Dorkas Adriana Rahangmetan dalam kaitan dengan peraturan Kapolri No 1 Tahun 2019 pasal 71 yang menerangkan bahwa harus ada persetujuan isteri atau suami untuk menerima pensiun anggota Polri sebagaimana termaktub dalam pasal 62 ayat 1 huruf D sebagaimana diberikan kepada isteri atau suami yang peroleh hak pensiunan.
Walau begitu, Komisi I DPRD provinsi Maluku, dibawah asuhan Solichin Buton atas persetujuan anggota Komisi I telah merekomendasikan kepada PT.Asabri Cabang Ambon supaya segera membayar tunjangan dan atau hak pensiun dari Dorkas Adriana Rahangmetan.
Ny Dorkas Rahangmetan adalah isteri kedua dari Brigadir Polisi (Purnawirawan) Almahrum Marthen Saklil.
“Proses pembayaran harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, “kata Solichin Buton, ketika membacakan hasil keputusan rekomendasi tersebut.
Rekomendasi kedua, Komisi I DPRD Provinsi Maluku bersama PT Asabri Cabang Ambon, akan melakukan konsultasi ke PT Asabri Pusat dan Konsultasi ke Mabes Polri di Jakarta.
Konsultasi itu bertujuan untuk mendengarkan secara langsung ketentuan peraturan dari Keputusan Kapolri No 1 Tahun 2019 pada pasal 71 yang menerangkan bahwa harus ada persetujuan isteri atau suami untuk dari pensiunan anggota Polisi Republik Indonesia (Polri) sebagaimana tercantum dalam pasal 62 ayat 1, huruf D sebagaimana diberikan kepada isteri atau suami yang memperoleh hak pensiunan
Kedua rekomendasi ini kemudian mendapatkan persetujuan lima anggota komisi I DPRD Provinsi Maluku yang hadir dalam rapat tersebut.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi 1, Solichin Buton fraksi PKS, (dapil Buru dan Namrole) didampingi wakil ketua 1 Mohamad Akmal S. Soulissa fraksi PDI Perjuangan (dapil Namrole dan Buru) dan Sekretaris Komisi, Nn Batuatas, SH,.MH Fraksi PKB (Dapil Buru dan Namrole) serta dua anggota komisi lainnya yakni Hasim Rahayaan, SH Fraksi Demokrat (Dapil Enam; Malra, kota Tual dan Kabupeten Kepulauan Aru) dan Zain Zyaiful Latukaisupy Fraksi Gerindra dapil SBB.
Sementara dari pihak Asabri Cabang Ambon dihadiri oleh pimpinannya, Ibu Nolisha SE dan kepala Bidang Data, Ibu Enda Hehanussa.
Pembahasan mendalam soal hak pensiun dari janda Dorkas Adriana Rahangmetan, isteri kedua dari Marthen Saklil, ini tidak bisa dibayarkan hak pensiunan setelah adanya keputusan Kapolri No 1 Tahun 2019.
Pada pasal 71 berbunyi “Surat Persetujuan penunjukan isteri dan atau suami mantan anggota Polri, sebagaimana termaktub dalam pasal 62 ayat 1 huruf D angka 5; diberikan kepada isteri dan atau suami yang ditunjuk oleh yang bersangkutan semasa hidupnya untuk menerima pensiunan Warakawuri dan atau duda dan perawatan purnadinas”.
“Jadi bapa ini sementara mau mengurus untuk mengajukan ke Asabri tapi sudah duluan meninggal dunia, jadi terhambatnya di aturan tetapi dari sisi pemenuhan administrasi pendukungnya telah disiapkan, hanya terhambat dari aturan Kapolri No 1 Tahun 2019 pada pasal 71 dan pasal 62 ayat 1 huruf D angka 5 dst-nya, ” jelas pimpinan PT Asabri Cabang Ambon, Ibu Nolisha SE kepada LaskarMaluku.com, Selasa (22/04/25) sore.
Tertundanya proses pembayaran itu, lantaran proses penerimaan hak pensiun tidak sempat dibuatkan oleh Marthen Saklil sebelum meninggal dunia pada tahun 2023 lalu.
Rapat PT Asabri Cabang Ambon dengan Komisi 1 DPRD Provinsi Maluku guna mencari solusi dalam memecahkan masalah yang tengah dihadapi janda Warakawuri, Dorkas Adriana Rahangmetan
Solusi yang tengah diupayakan yaitu berupa aturan hukum sandingan dan atau produk undang-undang diatas keputusan Kapolri sehingga permasalahan yang dihadapi ibu Dorkas Adriana Rahangmetan bisa teratasi hak-haknya.
Dorkas Adriana Rahangmetan menikah dengan Herman Marthen Saklil anggota Polri tahun 2020 dan tahun 2023 Saklil meninggal dunia, sementara Ny Dorkas Adriana adalah ibu rumah tangga biasa dari sisi administrasi telah memenuhi syarat, untuk dibayarkan hak pensiunan namun terkendala keputusan Kapolri tahun 2019.
Walau begitu, berdasarkan “Ketentuan Asabri membayar hak pensiunan purnawirawan TNI dan atau Polri sebagaimana diatur’ apabila menerima tanda penghargaan dan atau tanda jasa lainnya maka dibayarkan hak pensiunan 12 bulan, atau satu tahun full pensiunan tetapi jika tidak mempunyai bintang tanda jasa maka dibayar hanya enam bulan gaji.
Pertemuan itu terlaksana setelah pihak Komisi I menerima surat masuk dari ibu Dorkas Adriana Rahangmetan belum lama ini. (L05)