AMBON, LaskarMaluku.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (Pemkab MBD) secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku, Senin (24/3/2025).

Kepala Bidang Pemeriksaan BPK Provinsi Maluku, Warsaya, SE, M.Ak, AK, CA menjelaskan, penyampaian LKPD merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa Laporan Keuangan disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ia juga mengapresiasi pemerintah daerah yang telah mampu menyampaikan laporan keuangan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang.

Dia menambahkan, pada Tahun 2024 yang lalu, sebagian besar pemerintah daerah menyampaikan diawal dan diakhir bulan Maret dan BPK mengapresiasi sedangkan jelang akhir Maret 2025 ini penyampaian LKP sudah dilakukan 10 pemerintah daerah. Masih terdapat dua pemerintah daerah yang belum.

“Setelah LKPD Unaudited diterima BPK maka akan dilakukan pemeriksaan terperinci dari Bulan April hingga Mei 2025 selama 45 hari”, jelasnya.

Diharapkan, penyerahan LKPD ini menjadi salah satu wujud peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, transparan serta auditabel.

Sementara itu, Bupati MBD, Benyamin Th. Noach, S.T pada kesempatan tersebut mengatakan, laporan keuangan pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.

“Laporan keuangan yang diserahkan hari ini akan menjadi bahan bagi BPK RI untuk melakukan pemeriksaan, dan selanjutnya BPK RI akan memberikan opini atas laporan keuangan tersebut’, jelasnya.

Oleh karena itu, Kepala OPD sebagai pengguna anggaran harus dapat menyiapkan laporan keuangan OPDnya dengan baik dan benar. Bahwa pengelolaan keuangan daerah yang baik itu suatu kewajiban, karena setiap rupiah uang rakyat harus dikelola dengan baik atau secara akuntabel untuk kemakmuran masyarakat.

“Pengelola keuangan di tingkat OPD, baik itu PA, PPK, PPTK hingga bendahara harus dapat menyajikan laporan keuangan yang baik, sesuai standar yang BPK minta. Kita harus tetap mempertahankan Opini WTP yang sudah diraih sebanyak 5 kali berturut-turut”, tegasnya.

Ia berharap, seluruh dokumen LKPD yang disampaikan hari ini lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan serta proses pemeriksaan BPK dapat berjalan dengan baik sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. (L02)