AMBON, LaskarMaluku.com – Wali Kota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena, menegaskan, seluruh pelaku usaha di Kota Ambon wajib memenuhi kewajiban membayar pajak.

Ia menyatakan, piutang atau utang terhadap negara harus diselesaikan, termasuk dalam bentuk kewajiban perpajakan kepada daerah.

“Setiap pelaku usaha diberikan haknya, tapi mereka juga wajib menjalankan kewajibannya,” ujar Wattimena kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Senin (14/7/2025).

Menurutnya, Pemkot Ambon akan memberi peringatan kepada pelaku usaha yang tidak taat pajak. Jika teguran tidak diindahkan, Pemkot tak segan menutup sementara tempat usaha yang menunggak hingga pajaknya dilunasi.

“Kalau kewajibannya dijalankan dengan baik, saya rasa tidak ada masalah. Tapi kalau tidak, ya kita kasih batas waktu. Kalau masih tidak dibayar, tempat usaha ditutup sementara sampai pajaknya dilunasi, baru dibuka lagi,” kata dia.

Wattimena menegaskan, kepatuhan membayar pajak merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam mendukung pembangunan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon.

Ia juga memerintahkan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) untuk aktif mendata dan melakukan verifikasi terhadap pelaku usaha yang menunggak pajak.

“BPPRD harus validasi data dan turun langsung ke lapangan. Jangan hanya imbauan, harus ketemu pelaku usaha yang belum bayar, dan kasih batas waktu tegas,” ujarnya.

Wattimena berharap dengan penegakan aturan ini, iklim usaha di Ambon tetap sehat dan adil, serta memberikan kontribusi positif bagi pembangunan kota. (L06)