AMBON, LaskarMaluku.com – Pemerintah Pusat telah menetapkan work from anywhere (WFA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 24-27 Maret 2025 yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 2/2025.
Terkait edaran tersebut, Gubernur Maluku Hendrik Lewerisa memastikan pemerintah daerah akan menyesuaikan keputusuan dari pemerintah pusat.
“Saya sudah sampaikan ke pak sekda untuk tolong ditindaklanjuti,” kata Gubernur Hendrik.Rabu (12/3/2025) malam.
Lanjut dikatakan, jika nantinya edaran tersebut diterapkan di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, Gubernur pastikan dirinya dan Wagub Abdullah Vanath akan tetap berkantor dan diharapkan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Keputusan pempus itu supaya waktu bagi saudara-saudara muslim untuk mudik atau berlibur lebaran itu lebih banyak sedikit.
Sementara itu, disinggung terkait gaji pegawai Non ASN (PPPK), Lewerissa pastikan akan segera dibayarkan.
“Tidak ada niat atau kesengajaan dari pihak-pihak pimpinan di kantor gubernur untuk menahan gaji, sama sekali itu tidak. Hanya karena kondisi keuangan seperti itu dan saya minta kita sabar,” harap gubernur.
Diharapkan pegawai Non ASN tetap loyal lama melaksankan tugas dan tanggung jawab, kendati pemerintah akan tetap upayakan hak-hak mereka terbayarkan.(L06)