AMBON, LaskarMaluku.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, berhasil melampaui target dari pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Roy DeFretes mengatakan, penerimaan dari opsen BBNKB itu sudah mencapai Rp. 11,3 miliar dari target RP. 5 miliar.

“Pendapatan pajak BBNK melampaui target dari target yang ditetapkan,” kata Roy di Ambon, Jumat 11/7/ 2025.kepada Laskar Maluku.com di ruang kerja

Menurutnya, realisasi pendapatan yang dikelola BPPRD sampai dengan semester pertama yang meliputi dua triulan menjadi 50,13 persen atau Rp. 84 miliar dari target sebesar Rp. 168 miliar.

“Sampai dengan 26 Juni itu sudah menjadi 50,13 persen. Hampir sebagian besar sudah mencapai target 50 persen,” ujarnya.

Selain itu, Isatu-satunya retribusi yang dikelola yaitu retribusi sampah juga sudah mencapai target lebih dari 50 persen yaitu 59 persen.

Sedangkan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2), di bawa 50 persen.

“Rata-rata mencapai 48,34 persen karena ada dua yang sudah diatas 60 persen sedangkan sisanya masih 40 persen,” ucapnya.

dia berharap sampai akhir tahun pajak mencapai 100 persen.(L06)