AMBON, LaskarMaluku.com – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa SH,. LL.M menegaskan, kehadiran pihaknya di berbagai wilayah konflik, tidak terlepas dari tanggung jawab pihaknya selaku perpanjangan tangan pemerintah untuk ada bersama-sama dengan masyarakat. Ini dilakukan agar masyarakat yang terkena dampak setidaknya bisa merasakan kenyamanan.
Kendati begitu, kondisi yang tercinta kata Gubernur Hendrik, harus diikuti dengan proses penegakan hukum.
“Tanggung jawab kami sebagai pemerintahan adalah dalam batas-batas kewenangan kami, apa yang dapat kami lakukan untuk merehabilitasi kerusakan akan kami lakukan tetapi kami tidak mempengaruhi seseorang melakukan pelanggaran hukum kalau tidak tersentuh oleh hukum, ini negara hukum, “Tandas Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa SH,.LL.M ketika menyikapi pertanyaan sejumlah anggota DPRD provinsi Maluku yang menanyakan, proses penegakan hukum yang ditimbulkan akibat Pertikaian antar masyarakat di sejumlah wilayah di Maluku belakangan ini.
Terjadinya aksi-aksi kekerasan ditimbulkan itu, terkesan aparat penegak hukum lamban dalam menyelesaikannya. Bahkan terkesan terdapat sebuah proses pembiaran.
Kondisi demikian, maka dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka penyampaian dokumen laporan keterangan pertanggungjawaban LKPJ) APBD Tahun Anggaran 2024, yang berlangsung di ruang rapat paripurna, menjadi bahan pertanyaan dan evaluasi dari sejumlah anggota DPRD provinsi Maluku.
Richard Rahakbauw, SH dan Anos Yeremias dari Fraksi Golkar, mendesak agar para pelaku yang menciptakan instabilitas keamanan diberbagai wilayah harus diproses hukum sebagai bentuk efek jerah. Apabila ini dibiarkan maka niscaya kondisi keamanan Maluku selama kepemimpinan gubernur Hendrik Lewerissa dan Abdul Vanath, tidak akan mampu mewujudkan visi misi besar yang dijanjikan.
Guna memberikan rasa aman dan nyaman ditengah masyarakat Maluku, maka Gubernur Maluku, dan wakil gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan Abdul Vanath terus melakukan koordinasi dan sinergitas bersama Pangdam XV Pattimura dan Kapolda Maluku untuk perlunya penegakan hukum.
“Langkah itu telah dilakukan dan hasilnya beberapa orang telah diamankan, ini dilakukan sebagai bagian dari perubahan situasi dalam upaya penegakan hukum, “ujar gubernur Hendrik.
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka penyampaian dokumen laporan keterangan pertanggungjawaban LKPJ) APBD Tahun Anggaran 2024 ini diikuti dengan Pansus Pembentukan LKPJ Tahun 2024. Rapat Paripurna itu dihadiri oleh 32 anggota dari 44 anggota DPRD provinsi Maluku. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun ST, didampingi oleh tiga wakil ketua DPRD Maluku masing-masing: Wakil Ketua 1, Fauzan Rahawarin fraksi Nasdem, Wakil Ketua Johan Lewerissa fraksi Gerindra dan Wakil Ketua Aziz Sangkala dari Fraksi PKS. (L05)