AMBON,LaskarMaluku.com – Ketua Kode Etik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Prof Dr Patris Rahabav, M.Si mengklarifikasi wacana yang berkembang di masyarakat Tanimbar bahwa dipindahkannya Kepala Sekolah SMA Negeri 10 Kepulauan Tanimbar Paulus Ariteus Kundre dilakukan secara sepihak.

Kepada pers, Jumat (17/1/2025) Rahabav menjelaskan, dipindahkannya Paulus Ariteus Kundre telah melalui pertimbangan yang matang dari tim Kode Etik Dinas Pendidikan dan Kebudyaan Provinsi Maluku.

Apalagi sebelum dipindahkan, pihaknya sudah melakukan empat kali sidang kode etik atas pelanggaran yang dilakukan oleh Paulus Ariteus Kundre.

“Jadi kami dari tim Kode Etik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi sudah melakukan sidang kode etik sebanyak 3 kali dan untuk siding keempat kami lakukan secara live streaming dan itu justru di Badan Kepegawaian Daerah,”jelas Rahabav.

Dirinya mengaku kaget ketika ada berita bahwa Dinas Pendidikan secara sepihak memindahkan Kundre dari Kepsek SMA Negeri 10 Kepulauan Tanimbar.  

 “Saya tidak perlu sampaikan, tetapi saudara Paulus telah melakukan kesalahan dan kebijakan yang ditempuh untuk memindahkannya sudah sesuai prosedur dengan melalui sidang kode etik sebanyak 4 kali. Jadi saudara Paulus tidak perlu mencari kebenaran diri dengan mengatakan bahwa tidak ada kesalahan. Sebab baru pernah terjadi sidang kode etik dilakukan hingga 4 kali baru dikeluarkan rekomendasi,”tegas Rahabav.

Ketika ditanya soal rekomendasi Dewan Kode Etik, Guru Besar Universitas Pattimura ini menjelaskan, rekomendasi pertama sebenarnya itu diberhentikan, tapi ada dialog dengan Kepala Dinas waktu itu lalu terjadi tawar-menawar lagi untuk yang bersangkutan menjadi guru biasa.

Dan ketika sidang keempat itu, ada diskusi lagi dan dimutasi ke satu sekolah tetap jadi kepala sekolah. Namun itu dimasa kepemimpinan ibu Kadis Insum Sangadji

“Nah saat Ibu Insum Sangadji menjabat Kepala Dinas, dirinya memberikan toleransi bahwa Paulus Kundre tetap menjadi kepala sekolah (rekomendasi terakhir) dari kami seperti itu tetapi tidak di SMA Negeri 10 karena ada banyak masalah. Namun ada sejumlah alasan mendasar untuk dipertahankan diantaranya yang bersangkutan sebagai seorang guru yang berkualitas dan berpendidikan karakter, berhasil menjadikan sekolah SMA 10 sebagai salah satu sekolah unggulan, mempertahankan dan mengurus sertifikat tanah bangunan SMA N 10, menjadikan sekolah hijau dan mempercantik dan membangun sarana infrastruktur baik fisik maupun indeks pembangunan sumber daya manusia guru yakni menjadi guru penggerak dan sejumlah tenaga pengajar yang telah mengikuti pendidikan profesi guru (PPG),”beber Rahabav.

Keberhasilan yang telah dicapai Paulus Ariteus Kundre baik melalui pencapaian prestasi yang diwujudkan itu, menjadikan SMA yang satu kini menjadi ikon bagi sekolah menengah di Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Kendati begitu, menurut Profesor Rahabav, apabila ada SK penempatan jadi Kepala Sekolah di tempat lain sebaiknya pergi menunjukkan dedikasinya karena menjadi ASN, bersedia ditempatkan dimanapun, karena soal kepala sekolah domainnya pimpinan.

“Kalau sudah ada SK penempatan jadi kepala sekolah pergi saja, karena soal kepsek itu kan domainnya pimpinan dan kalau pimpinan sudah mengeluarkan SK dan lain sebagainya dan sebagai PNS wajib mentaatinya, dimanapun dan mau jadi kepala sekolah di pinggiran atau dimana saja kita harus terima,”tutur Rahabav seraya mempertegas rekomendasi terakhir saudara Paulus Ariteus Kundre, S.Pd tidak diturunkan sebagai guru biasa, tetapi tetap sebagai kepala sekolah dan bukan di SMA N 10 Kepulauan Tanimbar.

Rahabav mengaku memiliki dokumen lengkap mengenai perbuatan Paulus Kundre baik itu berupa elektronik maupun berupa dokumen biasa termasuk persidangan live streaming menjadi bukti bagi tim Dewan Kode Etik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.

“Jadi semua sudah melalui prosedur dan pertimbangan yang matang. Jika ada malladministrasi itu urusan kepala bidang (Kabid) GTK dan orang-orang di kantor gubernur,”tegas Rahabav.

Diduga Ada Rekayasa

Kendati begitu, kesalahan dan atau kelemahan yang dikembangkan oleh orang dan atau pihak lainnya kepada Paulus Ariteus Kundre merupakan peristiwa masa lampau sejak 2006 dan telah dilaluinya hingga 2009.

Tapi peristiwa itu menurut versi keluarga dan sebahagian besar masyarakat Sifnana, kalau kejadian sebenarnya adalah bagian dari rekayasa pihak terkait untuk melakukan jebakan kepada Ariteus.

Lantaran persoalan lahan tanah yang oleh masyarakat Desa Sifnana menghibahkan untuk pembangunan SMA Negeri 10 Kepulauan Tanimbar. Persoalan hibah tanah ini kemudian ada pihak tertentu berupaya untuk mengambil lahan dimaksud, untuk kepentingan diluar kesepakatan masyarakat.

Awal kesepakatan adalah lahan disetujui untuk pembangunan sekolah bukan untuk kepentingan orang per orang atau kelompok tertentu. Ini yang menjadi tekad Ariteus dalam perjuangannya mengurus sertifikat atas nama sekolah sebagai bentuk perbuatan baik bagi dunia pendidikan.

“Jadi semua tuduhan fitnahan itu saya jalani hingga di tahun 2009 saya dibebaskan dan segala hak saya dikembalikan dan akhirnya dimasa kepemimpinan gubernur Said Assagaf dan Kadisnya pak Saleh Thio, saya dipercayakan menjadi kepala sekolah, dan anehnya ada pihak tertentu kembali menggulirkan masalah ini dan mereka mendepak saya dari kepala sekolah,”terang Ariteus Kundre dan beberapa tokoh masyarakat kepada media ini di Ambon, (Jumat 17/1/25) malam. (L05)