AMBON, LaskarMaluku.com – Raja Hatalai inisial RHL telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pecabulan terhadap anak di bawah umur berinisial BP, dan di kurung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.

Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Ambon segera mengambil langkah untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Raja Hatalai, setelah yang bersangkutan resmi ditetapkan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, lantaran terjerat kasus rudapaksa anak dibawah umur.

Penegasan tersebut disampaikan Penjabat Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulete, Jumat (17/01/2025) di Balai Kota Ambon.

Menurutnya , Pemerintah Kota Ambon mendukung penuh proses hukum yang berlaku terkait kasus tersebut.

“Karena bersangkutan sudah di tahan, kami akan mengambil langkah untuk mengisi kekosongan jabatan sebagai kepala desa atau dengan Penjabat kepada desa Hatalai,”kata Mantan Kadis Perhubungan Kota Ambon.

Dirinya menegaskan, rencana mengisi kekosongan jabatan Raja Hatalai akan segera dilakukan, sehingga pengurusan admistrasi pemerintahan maupun pelayanan publik dapat berjalan dengan baik dan lancar.

dikatakan, saat ini Pemkot baru selesai melakukan penetapan kepala mata rumah parentah Negeri Amahusu. Sementara Negeri Passo masih dalam proses, karena belum menemukan solusinya, sehingga ke depan rencananya akan melibatkan pihak gereja agar membantu penetapan Kepala Mata Rumah Parentah. (L06)