AMBON, LaskarMaluku.com –  Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Maluku merespon cepat keinginan Pemerintah Provinsi Maluku melanjutkan pinjaman 1,5 triliun ke PT SMI.

Pinjaman ke PT.SIM untuk kedua kalinya dilakukan Pemerintah Provinsi. Sebelumnya pada periode Murad Ismail, Maluku melakukan pinjaman Rp. 700 miliar untuk kepentingan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pasca Pandemi Covid-19.

Pengajuan pinjaman di periode Hendrik-Abdullah Vanath dilakukan untuk kepentingan pembiayaan proyek strategis daerah dan pembiayaan sejumlah program peningkatan ekonomi masyarakat akibat efisiensi dan pemotongan dana transfer yang berefect domino terhadap kondisi keuangan daerah.

Hanya saja, pengajuan pinjaman SMI Rp 1,5 triliun itu mendapat berbagai tanggapan di parlemen. Poros koalisi parlementari terbentuk.

Sebagian pihak mendukung pinjaman tanpa harus dilakukan pendalaman dan pembahasan opsional dan proyeksi pelaksanaan lebih jauh, sementara kubu lain memberikan pendapat tajam dan kritis atas pinjaman yang sifatnya general.

Belum dijelaskan secara rigit terkait penggunaan anggaran untuk sektor apa saja, distribusi keuangan pinjaman ke mana saja secara adil dan bagimana skema pengembalian.

Debat di ruang Banggar tak terbendung. Argumentasi membedah draft pinjaman melambung. Eskalasi miningkat hingga deadlock. Pembahasan diskors.

Usai rapat Banggar, Alhidayat Wajo, politisi PDI Perjuangan, Anggota Banggar DPRD Maluku menegaskan, skema pinjaman daerah harus melewati persetujuan DPRD.

Dalam fungsi yang diatur UU, DPRD berhak melaksanakan fungsi pengawasan termasuk kebijakan pemerintah atas peminjaman daerah dengan menjadikan APBD sebagai agunan pembayaran hutang kedepan.

“Sesuai dengan UU, maka pinjaman daerah harus mendapat persetujuan DPRD. Yang kami inginkan adalah saudara Gubernur dapat menjelaskan secara terperinci beberapa hal penting sepeti pinjaman dialokasikan untuk program apa saja, distribusi anggaran dan bagaimana skema pengembalian,” jelas Alhidayat, kepada LaskarMaluku.com Senin (24/11/2025)

Baginya, sebelum keputusan final diambil, pemerintah harus menyajikan analisis komprehensif terkait manfaat, risiko, serta kemampuan daerah dalam mengembalikan pinjaman tersebut.

Ia mengingatkan bahwa apabila analisis fiskal tidak dilakukan secara cermat, maka APBD Maluku tahun 2027 berpotensi mengalami tekanan berat karena pemotongan anggaran untuk membayar kembali pinjaman tersebut bisa mencapai Rp. 300 miliar pertahun.

“Kalau kita salah hitung sekarang, dampaknya akan terasa dua atau tiga tahun ke depan. Tahun 2027 bisa menjadi tahun paling berat bagi Maluku karena potongan pembayaran utang itu otomatis dilakukan dari transfer pusat,” jelasnya.

Wajo menambahkan, DPRD tidak menolak upaya pemerintah mencari ruang fiskal tambahan, namun setiap keputusan harus berdasarkan kalkulasi rasional dan bersandar pada kemampuan keuangan daerah. Ia menegaskan bahwa pihak legislatif menginginkan semua proses berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, ia turut menanggapi isu yang beredar soal adanya masukan kepada Gubernur Maluku agar tidak mendengarkan pernyataan Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun, terkait pinjaman tersebut.

Menurut Wajo, pandangan Ketua DPRD bukan merupakan pendapat pribadi, melainkan hasil sikap kelembagaan.

“Saya perlu luruskan. Ketua DPRD itu berbicara atas nama lembaga, bukan kepentingan personal. Jadi siapa pun yang menyampaikan kepada gubernur agar mengabaikan pandangan ketua dewan jelas keliru,” tegasnya lagi.

Ia juga menilai bahwa dinamika antara eksekutif dan legislatif justru harus dikelola dengan prinsip kemitraan, bukan saling meniadakan.

Baginya, rekomendasi maupun koreksi dari DPRD bertujuan menjaga agar kebijakan pemerintah tetap berada dalam koridor akuntabilitas.

“Kami ini mitra pemerintah. Kritik dan masukan yang kami sampaikan bukan untuk menghambat, tetapi memastikan daerah ini tidak mengambil keputusan yang akan membebani masa depan,” tutupnya

Sementara itu, anggota DPRD Maluku dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, (PKB), Mumin Refra SH selagi untuk kepentingan dan kebutuhan daerah, fraksi PKB tetap mendukung.

“Untuk kebutuhan daerah dan kemajuan rakyat di Maluku, kami memandang adalah suatu kebutuhan yang patut di dukung. Langkah yang dilakukan oleh gubernur Maluku adalah menjawab kebutuhan rakyat sebagai tanggung jawab pemerintah, demi mewujudkan kesejahteraan rakyat dalam kebijakan politik anggaran pada APBD provinsi Maluku ditambahkan dengan proses pinjaman Rp 1’5 Trilyun, kata Ketua fraksi pendukung mantan gubernur Maluku, Murad Ismail pada pilkada 27 Nopember 2024 lalu.

Rp 1,5 Trilyun dilakukan tentu berdasarkan berbagai tahapan termasuk produk aturan terpenuhi. Oleh karena itu, sepanjang pengelolaannya demi untuk kepentingan rakyat di daerah ini, maka Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa PKB mendukung dan mensuport seluruh kebijakan yang dilakukan gubernur Hendrik dan Abdullah Vanath sebagai wakil gubernur Maluku.

Menanggapi proses peminjaman ke PT. SMI atas dan untuk kepentingan rakyat Maluku yang dikedepankan tetapi skema pembagian dana belum dipaparkan secara detail oleh pihak pemerintah daerah. Namun demikian pendapat fraksi PKB adalah, harus dilakukan berdasarkan pemerataan di sembilan (9) kabupeten dan dua kota.

“Tentu kebijakan keseimbangan itu, bukan merata untuk semua’ misalnya jumlah penduduk kota Ambon dan Maluku Tengah itukan tinggi, kemudian Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tetapi pinjaman ini untuk kepentingan rakyat Maluku, dari kabupeten Aru sampai Kabupeten Maluku Barat Daya (MBD), dari Kabupaten SBT ibu kota Bula) sampai Kabupeten Buru Selatan ibu kota (Namrole) mereka harus berhak menikmati dana pinjaman ini, melalui program pak gubernur melalui visi misi mereka,”ujar Ketua Fraksi PKB, Mumin Refra SH.

Meski begitu, pengajuan pinjaman di periode Hendrik – Abdullah dilakukan atas nama rakyat Maluku yang ditengahkan pada kepentingan proyek strategis daerah dan pembiayaan sejumlah program peningkatan ekonomi masyarakat akibat dampak dari kebijakan pemerintah pusat melalui Impres No1 Tahun 2025 tentang Efesiensi anggaran. Imres ini dikeluarkan oleh Presiden Prabowo, disamping kebijakan lain yaitu pemotongan dana transfer yang berefek domino terhadap kelondisi keuangan daerah.

Walau begitu, proses peminjaman dana ini tidak sesuai dengan janji kampanye mereka dan memberikan harapan besar kepada masyarakat Maluku, kalau HL orang kepercayaannya Presiden Prabowo Subianto, yang bisa sewaktu-waktu bisa ketemu presiden dari depan serambi rumah hingga dapur. Namun kondisi ini nampaknya sulit terwujud. Demikian halnya dengan perjuangan soal perubahan undang-undang perikanan soal perubahan-perubahan yang mesti dilakukan untuk menyelematkan daerah penghasil ikan.

Kebijakan ini mesti diperjuangkan dan bertujuan untuk menyederhanakan regulasi, meningkatkan daya saing pelaku usaha, serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya perikanan Indonesia.

Pendaratan Ikan ( Fish Landing ): Proses di mana hasil tangkapan ikan dibawa dan dibongkar dari kapal ke daratan untuk selanjutnya ditangani, diolah, atau dipasarkan.

Pelabuhan Perikanan: Tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan. Ini merupakan lokasi utama pendaratan ikan dan dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung.

Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI): Klasifikasi pelabuhan perikanan tingkat paling dasar (kelas D), yang berfungsi sebagai tempat kapal nelayan kecil mendaratkan hasil tangkapannya.

Tempat Pelelangan Ikan (TPI): Tempat di dalam atau dekat pelabuhan perikanan di mana ikan hasil tangkapan diperjualbelikan melalui sistem lelang. Semua perjuangan itu, hingga kini belum menunjukkan titik terang.

Yang menjadi pertanyaan apakah Pemerintahan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa dan wakil gubernur Maluku, Abdullah Vanath dengan pesona Sapta Cita menjadi era kebangkitan rakyat atau rakyat Maluku bakal terpuruk pada tahun 2027, kita nantikan aksi heroik HL dan AV. (L05)