AMBON, LaskarMaluku.com – Ketua Bapemperda, Lucky Upulatu Nikijuluw mengatakan, hari ini pihaknya mengadakan rapat berkaitan dengan rencana penetapan sejumlah Ranperda, baik itu Ranperda usulan Pemerintah Kota maupun Ranperda inisiatif DPRD.
Rapat tersebut dilakukan bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku, Kamis (6/3/2025).di ruangan Komisi III DPRD Kota Ambon.
Dikatakan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Ambon menggelar rapat terkait pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sejumlah Ranperda dan rancangan peraturan kepala daerah bersama
Rapat tersebut dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Untuk tahun 2025, ada beberapa Ranperda prioritas yang sudah disiapkan, seperti Ranperda inisiatif DPRD terkait dengan Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang, dan Ranperda dan Penyelenggaraan Perhubungan.
“Nah, rapat harmonisasi bersama tim Kelompok kerja dari Kanwil Hukum Provinsi Maluku ini untuk melihat analisis konsepsinya bahkan teknik penyusunannya, Apakah sudah sesuai dengan struktural atau tidak,”kata Nikijuluw.
Menurutnya, setelah kedua Ranperda itu diperbaiki, akan dikeluarkan berita acara harmonisasi yang dilakukan secara bersamaan antara Kanwil Hukum Provinsi Maluku dengan DPRD.
“Kami berharap, ini secepatnya diserahkan agar ditetapkan menjadi perda di masa sidang II Tahun 2025.
Selanjutnya, DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan membawahi beberapa ranperda, seperti ranperda RPJMD 2025-2030, ranperda penanganan Anak jalan, raperda pengawasan depot air minum, yang diusulkan oleh Dinas Sosial maupun Bagian Hukum.
“Mudah-mudahan itu bisa berjalan secara maksimal dan fungsi legislasi juga bisa terimplementasi secara baik
Dia menyebut, Bapemperda DPRD sudah punya jadwal terkait dengan pelaksanaan tugas tanggung jawab. Dan sebagai badan pembentuk peraturan daerah pihaknya menargetkan proses itu bisa selesai di April mendatang. (L06)