AMBON, LaskarMaluku.com-Sebanyak 100 pasangan suami istri menjalani sidang isbat nikah secara massal yang digelar oleh Pemerintah Kota Ambon bersama dengan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama, berlangsung di Gedung Ashari Al-Fatah, Rabu (27/8).

Walikota Ambon, Bodewin Wattimena dalam sambutannya mengungkapkan bahwa kegiatan yang terlaksana hari ini merupakan bagian dari kelanjutanMoU yang dilakukan oleh Pemkot Ambon dengan Kementerian Agama Kota Ambon dan juga Pengadilan Agama Kota Ambon pada 2022 lalu.

“Sehingga hari ini kita melakukan pelayanan terpadu sidang isbat pernikahan untuk memberikan status perkawinan dan status kependudukan kepada saudara-saudara kita yang selama ini sudah hidup bersama yang memang secara agama sudah diakui tetapi secara negara belum, “kata Walikota.

Tujuan dari kegiatan tersebut yaitu sebagai bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat dengan menjamin kepastian hukum bagi pasangan suami istri. Hal ini juga menandakan bahwa pemerintah dalam tanggungjawab untuk memastikan setiap warga di Kota Ambon untuk mendapatkan hak serta mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen atau yang berkaitan dengan administrasi kependudukan dan sebagainya.

“Nanti mereka akan dapat dokumen kependudukan seperti Buku Nikah, Kartu Keluarga, KTP Suami Istri, Akta Kelahiran anak, Kartu Identitas anak dan dokumen lainnya, “terangnya.

Walikota juga berharap bahwa kegiatan seperti ini bisa dilaksanakan setiap tahun dan para peserta bisa bertambah.

LaskarMaluku

“Kalau tahun ini 100 pasangan karena kita sedang efisiensi anggaran tetapi mungkin tahun depan bisa jadi 200 pasangan, “tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ambon, Fachrurazy Hassanusi secara rinci menjabarkan bahwa 100 pasangan yang mengikuti sidang isbat nikah terdiri dari 4 kecamatan di Kota Ambon yakni Kecamatan Sirimau 40 pasangan, Kecamatan Nusaniwe 20 pasangan, Kecamatan Baguala 20 pasangan dan Kecamatan Teluk Ambon 20 pasangan.

“Kegiatan ini sudah tiga kali dilaksanakan dan diawali dengan MoU antara Pemerintah Kota Ambon dengan Kementerian Agama Kota Ambon dan Pengadilan Agama Kota Ambon. Yang mana MoU itu dilaksanakan ketika Pak Walikota masih menjabat sebagai Penjabat Walikota Ambon, “terangnya.

Selain itu ia juga memberikan apresiasi kepada pemerintah Kota Ambon atas terlaksana kegiatan tersebut. 

Selain itu,  lewat kegiatan ini kiranya menjadi acuan atau edukasi bagi masyarakat untuk tidak lagi ada pernikahan yang tidak tercatat di kantor agama.(L06)

LaskarMaluku