AMBON LaskarMaluku.com – Rektor Universitas Pattimura (Unpatti) Prof Dr Fredy Leiwakabessy, S.Pd,.M.Pd mengemukakan, Tunjangan Kinerja atau komponen penghasilan dosen pada di Kemendiktisaintek, dicairkan pada bulan Juni 2025 nanti.
Namun proses pembayaran Tukin akan berbeda sesuai dengan jenis Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tempat mereka bekerja.

Dosen di PTNBH (PTN Badan Hukum) dan PTNBLU (Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum) yang sudah menerapkan remunerasi akan menerima gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi dan remunerasi tetap.
Sementara dosen di PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi, PTN Satker, dan Lembaga Layanan Dikti akan menerima gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi serta Tunjangan Kinerja (Tukin). Ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025..
Pola pembayarannya, Kata Rektor Fredy Leiwakabessy, dibayarkan berdasarkan ketentuan Perpres.
“Masalah teknisnya diatur dalam peraturan Menteri untuk bagaimana pola pembayarannya tapi yang kami dapat informasi paling cepat Juni suda direalisasi paling cepat, sehingga kami juga diundang untuk nanti rapat koordinasi dengan Menteri terkait dengan pola itu sehingga rumusan-rumusan yang akan dimuat dalam Permen itu sudah memahami aspirasi dari pimpinan semua Perguruan tinggi baik PTNBH maupun PTN BLU, “Jelas Rektor Universitas Pattimura Ambon, Prof Dr Fredy Leiwakabessy, M.Pd kepada awak media, belum lama ini.
Menurut Rektor Fredy Leiwakabessy, kebijakan dari pemerintah tersebut, bertujuan untuk memotivasi dosen dalam meningkatkan kualitas pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta mendukung keberlanjutan reformasi birokrasi Indonesia.
“Semoga penghargaan ini tidak hanya memacu semangat para dosen dalam melaksanakan tugas mulia mencerdaskan bangsa, tetapi juga mendukung reformasi birokrasi Indonesia,” Ujar Fredy.
Perpres No 19 Tahun 2025 Tentang Tunjangan Kinerja untuk Dosen ASN di Kemendiktisaintek.
Perpres No. 19 Tahun 2025: Tunjangan Kinerja untuk Dosen ASN di Kemendiktisaintek
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, bersama Menteri Pendidikan, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, mengumumkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 19 Tahun 2025 terkait dengan pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen ASN di lingkungan Kemendiktisaintek,
Menkeu menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari amanat Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan adanya keadilan dan penghargaan bagi dosen yang telah memberikan kontribusi besar dalam dunia pendidikan.
Melalui Perpres No. 19 Tahun 2025, Pemerintah memberikan Tukin kepada 31.066 dosen ASN yang sebelumnya hanya menerima tunjangan profesi, di luar gaji pokok dan tunjangan melekat. Penerima Tukin terdiri dari dosen yang bekerja di berbagai jenis perguruan tinggi negeri (PTN), dengan rincian jumlah penerima yaitu 8.725 dosen di PTN Satker, 16.540 dosen di PTN BLU yang belum menerima remunerasi, dan 5.801 dosen di Lembaga Layanan Dikti.
Menkeu menjelaskan bahwa besaran Tukin ditentukan berdasarkan selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatan dosen dengan tunjangan profesi pada jenjang yang bersangkutan.
“Jika tunjangan profesi lebih besar, maka yang akan dibayarkan adalah tunjangan profesi,” lanjutnya.
Komponen penghasilan dosen di Kemendiktisaintek akan berbeda sesuai dengan jenis PTN tempat mereka bekerja. Dosen di PTN badan hukum (PTNBH) dan PTN BLU yang sudah menerapkan remunerasi akan menerima gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, dan remunerasi tetap. Sementara dosen di PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi, PTN Satker, dan Lembaga Layanan Dikti akan menerima gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, serta Tukin. (Andi Sagat).