AMBON, LaskarMaluku.com – Sangat disayangkan, pembangunan dapur sehat untuk program Makan Bergizi Gratis di Kelurahan Kudamati Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon bermasalah.

Pasalnya, dapur sehat milik Yayasan Pelita Prabu Berjaya Indonesia yang rencananya dilaunching tanggal 21 April 2025 ini ternyata dibangun diatas tanah sengketa, yang saat ini sementara dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Ambon.

Dapur sehat tersebut dibangun diatas tanah bersertifikat nomor 62 milik Oscar Krikhoff ahli waris dari almarhum Frits Ferdinand Krikhoff ini Alamat di Jl. Dr. Kayadoe, RT/RW 003/005, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Tanah ini telah diserobot oleh Tersy Gregory Krikhoff, juga beralamat di Jl. Dr. Kayadoe, RT 003/ RW 005, Kelurahan Kudamati., Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Oscar Krikhoff

Ahli waris Oscar Krikhoff didampingi keluarga besar kepada wartawan di kediamannya, di kawasan Kudamati, Kamis (10/4/2025) sore menjelaskan, Tersy Gregory Krikhoff telah membangun rumah diatas tanah miliknya tanpa ijin, yang mana pada tanggal 23 Oktober 2023 awal Tersy membangun fondasi rumah dan pada Bulan Juli 2024 baru rumahnya ditempati.

Setelah itu pada Bulan Februari 2025, adiknya bernama Mercelo Queson, membangun dapur sehat untuk program Makan Bergizi Gratis, yang jaraknya tidak jauh dari rumahnya. Lagi-lagi, pembangunan dapur sehat tanpa ijin dari Oscar Krikhoff selaku pemilik tanah.

Padahal ahli waris Oscar Krikhoff sementara berproses di Pengadilan Negeri Ambon karena menggugat Tersy Gregory Krikhoff karena telah membangun rumah tempat tinggal dan dapur sehat diatas tanah miliknya tanpa ijin.

“Saat di PN Ambon sudah dilakukan mediasi sebanyak tiga kali tetapi pihak tergugat dalam hal ini Tersy Gregory Krikhoff menolak untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Lantaran itu, proses hukum tetap dilanjutkan di PN Ambon,”jelas Oscar Krikhoff.

Dirinya juga ingin mengklarifikasi jika proses pengukuran yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ambon beberapa waktu lalu, bukan pengukuran baru tetapi pengukuran untuk mengembalikan batas tanah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) 62.

“Jadi tidak benar kalau pengukuran dari BPN Ambon itu pengukuran baru, tetapi mengembalikan batas tanah. Kita punya SHM 62 berasal dari surat ukur nomor 25 tahun 1915 yang dikonversi nomor 62 tahun 1971,”jelas Oscar seraya mengaku kalau pihaknya merasa dirugikan karena Tersy Gregory Krikhoff telah mengambil keuntungan dari apa yang kita miliki.

Larangan membangun yang dipasang Oscar Krikhoff dibongkar oleh pihak Tersy Gregory Krikhoff

Oscar juga sangat menyesalkan ketika pihaknya memasang larangan untuk membangun, pihak Tersy Gregory Krikhoff membongkarnya dan melanjutkan pembangunan.

Sementara itu, Ibu Ace, salah satu anak Oscar Krikhoff mengaku pihaknya sangat mendukung program pemerintahan Prabowo-Gibran yakni Makan Bergizi Gratis, namun pembangunan dapur sehat juga harus memperhatikan regulasi dan tidak dibangun diatas tanah sengketa, sehingga tidak berdampak hukum dikemudian hari.

“Kami menggugat sejak Januari 2025 di Pengadilan Negeri Ambon, dan pembangunan dapur sehat Februari 2025, itu berarti belum ada kekuatan hukum tetap atas status tanah yang saat ini telah dibangun dapur sehat,”jelas Ace seraya menambahkan, sebelum proses gugatan di PN, pihaknya didampimgi kuasa hukum sudah menempuh upaya-upaya mediasi tetapi tidak berhasil, sehingga proses dilanjutkan ke PN Ambon.

Lantaran itu, dirinya bersama keluarga mendesak Walikota Ambon untuk meninjau kembali dapur-dapur sehat yang dibangun diatas tanah sengketa.

Ditempat terpisah, penanggungjawab dapur sehat dari Yayasan Pelita Prabu Berjaya Indonesia, Sius Kolatfeka yang dikonfirmasi mengaku kaget jika tanah tersebut bermasalah. Dirinya tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Ambon.

“Kami akan komunikasi lagi dengan kedua belah pihak yang bertikai dan melakukan upaya-upaya mediasi untuk mencari solusi sehingga aktivitas dapur sehat tetap berjalan, dan kami tetap menghargai jalannya proses hukum,””tutup Sius  (L02)