AMBON, LaskarMaluku.com – Pembangunan Dapur Sehat untuk program Makan Bergizi Gratis, yang berlokasi di Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, tidak terkait dengan perkara hukum yang sementara berjalan di Pengadilan Negeri Ambon.
Dapur sehat yang dikelola Yayasan Pelita Prabu Berjaya Indonesia itu sebelumnya disebut berdiri di atas tanah sengketa. Namun, kuasa hukum pemilik lahan membantah tudingan tersebut.
Rhony Sapulette, Penasihat Hukum dari Marshal Quezon selaku pemilik rumah sehat dalam rilisnya, Jumat (11/4/2025) yang diterima media ini menegaskan, bahwa bangunan yang disebut sebagai “dapur sehat” itu tidak memiliki keterkaitan hukum dengan perkara tanah yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Ambon.
“Perkara yang sementara berjalan di PN Ambon itu menyangkut pihak lain, yakni Tersy Gregory Krikhoff sebagai Tergugat. Dan tidak ada kaitan dengan dapur sehat yang notabennya adalah milik Marshal Quezon.
Ketidakaitan itu juga dipastikan lewat foto satelit BPN, bahwa dapur tersebut tidak masuk ke wilayah objek sengketa. Artinya, dapur sehat yang dibangun Marshal Quezon itu sah dan legal dengan sertifikat nomor 280,”.
Diketahui, sengketa hukum ini bermula saat Oscar Christian Krikhoff, melalui kuasa hukumnya Madaskolay Viktoris Dahoklory, Bryan Kariuw, dan Ellin Vioni Akse, menggugat Tersy Gregory Krikhoff pada 14 Januari 2025. Gugatan diajukan dengan dasar kepemilikan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 62 yang disebut mencakup sebagian bangunan milik Tergugat.
“Artinya apa, bahwa poin gugatan mereka (Penggugat-Oscar Christian Krikhoff), yang sementara berjalan di PN, itu berkaitan dengan rumah Tersy Gregory Krikhoff (Tergugat). Dimana dalam poin gugatan mereka itu menyebutkan bahwa “sebidang atau sebagian rumah Tergugat, itu masuk di tanah mereka yang katanya sertifikat nomor 62 itu. Tapi itu juga belum dapat dibuktikan karena masih proses persidangan,”tulis Sapulete dalam rilisnya.
Pada 25 Maret 2025 kemarin, tim kuasa hukum penggugat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ambon, aparat Polsek Nusaniwe, dan pihak Kelurahan Kudamati, diam-diam melakukan upaya pengukuran dan pengembalian batas tanah. Namun, upaya tersebut batal setelah diprotes oleh pihak Tergugat karena tidak adanya pemberitahuan sebelumnya.
“Petugas BPN sendiri mengaku tidak mengetahui bahwa tanah tersebut sedang dalam proses sengketa di pengadilan. Ini jelas kelalaian serius,” ujar Sapulette.
Ia juga menambahkan bahwa tanah yang diklaim penggugat masuk SHM 62, justru berada dalam wilayah sertifikat 280 milik Tergugat, sebagaimana dibuktikan dalam proses pengurusan IMB dan dokumen pendukung lainnya.
“Kami menilai tindakan sepihak ini sebagai upaya manipulatif. Ini tidak mencerminkan profesionalisme kuasa hukum. Kami akan kawal agar proses hukum berjalan adil dan tidak disusupi kepentingan tertentu,” pungkasnya.

Tidak Berkaitan dengan Tanah Sengketa
Sementara itu, Penanggung Jawab Dapur Sehat dari Yayasan Pelita Prabu Berjaya Indonesia, Sius Kolatfeka, menepis tudingan yang menyebut bahwa pembangunan dapur sehat untuk program Makan Bergizi Gratis di Kota Ambon berdiri di atas lahan sengketa.
Dalam pernyataannya, Kolatfeka yang juga Koordinator Wilayah Maluku-Maluku Utara Yayasan Pelita Prabu, menegaskan bahwa informasi tersebut keliru dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada.
“Setelah saya membaca berita pagi ini, dan juga berdiskusi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Bapak Marcelo dan Ibu Jokowi, serta memeriksa dokumen resmi kepemilikan tanah, saya tegaskan bahwa dapur sehat yang kami bangun tidak berdiri di atas tanah yang disengketakan,” ujarnya.
Menurut Kolatfeka, jika memang terdapat kasus sengketa tanah, maka itu berada di lokasi yang berbeda, sekitar 50 meter dari titik pembangunan dapur sehat.
Yayasan Pelita Prabu Berjaya Indonesia, kata Sius dalam rilisnya bekerja sama dengan PT Aceh Cahaya Gemilang dalam melaksanakan program Makan Bergizi Gratis. Ditargetkan, dapur sehat tersebut akan melayani kurang lebih 3.500 siswa di wilayah Kecamatan Nusaniwe dan sekitarnya.
“Kami bekerja berdasarkan prosedur. Semua dokumen legal telah kami penuhi, termasuk status kepemilikan lahan yang dicantumkan dalam formulir resmi dan telah diverifikasi. Rencana peluncuran dapur ini akan berlangsung 21 April 2025 di Ambon,” tegas Kolatfeka.
Ia juga menyampaikan ajakan kepada seluruh elemen masyarakat di Kota Ambon untuk bersinergi mendukung program ini. “Mari kita bergandengan tangan untuk memastikan anak-anak di Kota Ambon dan daerah lain mendapat hak gizi yang layak sebagai bagian dari program nasional,” ujarnya.
Kolatfeka menegaskan bahwa pihak yayasan tetap bekerja secara transparan dan profesional. Ia juga mengundang media untuk hadir dalam peluncuran dan distribusi makanan dari dapur sehat tersebut, sebagai bentuk akuntabilitas terhadap publik. (L02)

