AMBON, LaskarMaluku.com, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku melalui Komisi II DPRD Maluku terus memastikan bahwa kuota minyak tanah (Mitan) untuk Wilayah Maluku yang sebelumnya kuotanya sempat dikurangi, kini telah dikembalikan oleh pihak Pertamina sebanyak 106.000.

Hal ini merupakan hasil dari pertemuan rapat dengar pendapat antara Komisi II bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan pihak BPH Migas di Jakarta beberpa waktu lalu.

Demikian disampaikan, Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku Jhon Leipeny, kepada wartawan dikantor DPRD Maluku, Selasa (29/4/2025).

Politisi Partai Gerindra ini, mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan surat dan melakukan komunikasi langsung dengan Kementerian ESDM, yang kemudian untuk ditindaklanjuti oleh pihak Pertamina.

“Untuk diketahui kuota kita yang sebelumnya diusulkan sebanyak 106.000 kilo liter kini telah dikembalikan oleh pertamina. Jadi tidak ada penurunan kuota minyak tanah untuk wikayah Maluku,” ujar Laipeny.

Menurutnya, meski begitu, kata Leipeny,, masih ada beberapa hal yang perlu diperjuangkan, khususnya terkait penggunaan minyak tanah untuk transportasi laut.

Dikatakan, Ia menyoroti bahwa berdasarkan peraturan pemerintah, seharusnya penggunaan minyak tanah untuk mesin transportasi laut sudah dilarang. Namun, kondisi geografis Maluku yang terdiri dari banyak pulau membuat kebutuhan akan transportasi laut sangat tinggi.

“Sebab di Maluku, kami masih sangat bergantung pada transportasi laut yang menggunakan mesin berbahan bakar minyak tanah. Oleh karena itu, kami terus berjuang di Komisi II bersama pemerintah provinsi agar diberikan diskresi atau kebijakan khusus untuk itu,ini yang kita harapkan,” tandasnya.

Leipeny juga mengungkapkan adanya catatan dari Komisi II DPRD Maluku terkait praktik-praktik curang di lapangan. Ia menilai ada oknum pangkalan yang diduga menimbun minyak tanah untuk dijual ke proyek-proyek jalan yang menggunakan aspal, sehingga menyebabkan kelangkaan, dan hal ini tidak boleh terjadi.

“Sebab kami menemukan indikasi bahwa beberapa pangkalan bekerja sama dengan oknum proyek jalan dan menimbun minyak tanah. Ini akibat menyebabkan minyak tanah langka di masyarakat. Kami minta Pertamina dan aparat kepolisian untuk menyelidiki hal ini secara serius,” tegas Leipeny.

Dikatakan, pertamina, lanjut Suanthie, telah menyampaikan bahwa jika ditemukan pangkalan yang melanggar, izinnya akan dicabut.

Pertamina sudah menegaskan bahwa pangkalan yang terbukti bekerja sama dengan pihak-pihak tertentu akan ditutup, dan izinnya akan dicabut.

“Untuk itu, kita menekankan, terhadap Pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak tanah di SPBU nelayan. Hanya nelayan yang terdaftar melalui kartu dari Dinas Perikanan atau yang memiliki KTP nelayan yang berhak mengambil jatah, inilah perlu ada pemgawasan. (L04).