AMBON, LaskarMaluku.com – Pembelian lahan oleh pihak Kampus Istitut Agama Islam (IAIN) Ambon untuk pembangunan gedung IAIN yang letaknya di Desa Liang Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah ternyata hingga kini belum berakhir alias tidak tuntas.
Pasalnya, lahan yang dibeli dengan luas persegi kurang lebih 71 hektar yang sudah dibeli IAIN sebesar Rp.33 Miliar itu hingga saat ini masih dalam sengketa antara kedua bela pihak warga yang saling mengklaim atas lahan tersebut.
Demikian disampaikan warga Lengkong, La Edy, yang merupakan salah satu korban yang tidak mendapatkan haknya, kepada media ini, Jumat (23/5/2025).
Dirinya mengatakan, bahwa kronologis awalnya, saat pembelian lahan di Desa Liang dirinya dilibatkan sebagai pemilik lahan, tapi saat transaksi pembayaran atas lahan tersebut kita tidak ada satu pun yang mendapat ganti rugi atau pembayaran.
Padahal sambung La Edy, ada pertemuan pada saat itu di aula kantor Camat saat pelepasan surat kepada Kementerian Agama RI, dan dikesempatan itu Badan Pertanahan menyatakan ada tiga kriteria sebagai pemilik lahan, yakni punya surat Hibah, punya Sertifikat dan Surat Jual Beli.
Dikatakan, lahan secara keseluruhan luasnyanya 61 sekian hektar, dan kita masyarakat Lengkong yang menguasai Objek.
Sementara diantara 57 orang yang mendapat ganti rugi mereka jual kepada pihak IAIN.
“Dari data hanya 18 orang yang punya lahan sebagai pemilik, sedangkan 39 lainya itu tidak punya lahan, tapi mereka mendapat ganti rugi, ini diduga ada rekayasa yang sangat luar biasa,”sesalnya.
Lantaran itu, masyarakat Liang khususnya Dusun Lengkong, meminta supaya hak-hak mayarakat dibayar sebagaimana yang kita sampaikan dalam orasi beberapa waktu lalu dan kita langsung melakukan sasi dilahan tersebut secara adat.
Menurutnya, ketika kita melakukan pengukuran awal kita sama-sama dengan tim pada saat itu yang di ukur itu ada 72 hektar. Sementara data yang kita dapat, atas lahan tersebut itu ada 61 hektar sekian dan sudah dibayar lunas dengan total lahan yang dibayar sebesar Rp 33 miliar.
Dan pembayaran dilakukan secara tahap, yaitu pembayaran tahap pertama, tahap kedua, tahap ketiga sampai tahap keempat hanya 18 orang saja yang menerima uang, dan 39 orang itu belum mendapat ganti rugi, karena dikatakan mereka itu bukan punya lahan
“Kami minta kebijakan dari pihak IAIN untuk membayar hak-hak kami. Kami tetap mendukung proses pendidikan, tetapi apa yang menjadi hak kami harus direalisasi,”harap La Edy. (L04)