AMBON, LaskarMaluku.com – Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) di Kota Ambon yang belum terdaftar dihimbau untuk segera mendaftarkan diri, karena bila tidak, maka berbagai aktivitas yang akan dilakukan tidak mendapatkan izin dari pemerintah kota Ambon.
“Pemerintah juga berfungsi untuk memberdayakan lembaga organisasi kemasyarakatan dan lain-lain, karena itu dalam upaya fasilitasi, pemerintah kota Ambon senantiasa dengan memberikan dana hibah kepada ormas-ormas, LSM, OKP dan lain-lain, tujuannya bisa digunakan untuk pemberdayaan organisasi membantu masyarakat dan lain-lain ,tetapi juga supaya itu menjadi topangan pemerintah kepada organisasi kemasyarakatan yang ada, sehingga penting adanya legalitas organisasi,”terang Wali Kota Ambon Bodewin Wattimen saat memberikan sambutan dalam kegiatan Silahturahim pemerintah kota Ambon, dengan Organisasi Kemasyarakatan se-kota Ambon Tahun 2025, Kamis (19/06/2025)di Salah Satu Hotel di Kota Ambon
Dikatakan, Organisasi masyarakat merupakan salah satu, diantara implementasi bentuk hak setiap orang terutama dalam berkumpul bercerita dan berpendapat.
Ormas menjadi sebuah wadah partisipatif masyarakat dalam memberikan kontribusi nyata dan berdampak dalam Setiap proses Pembangunan. Berkaitan dengan itu, ormas yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Indonesia yang majemuk perlu dipertimbangkan peran dan kontribusinya, secara baik sebagai instrumen maupun sebagai strategi bersama dalam pembangunan yang berbasis masyarakat.
“Diera globalisasi saat ini, semakin banyak bermunculan organisasi kemasyarakatan dan organisasi-organisasi dimaksud ada yang sudah terdaftar secara resmi, tetapi ada juga yang belum terdaftar. Kenyataan ini menunjukkan bahwa semakin meningkatnya kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi, berpartisipasi dalam kehidupan bersama di dalam masyarakat berbangsa dan bernegara serta ikut berperan serta berperan aktif dalam pembangunan melalui kegiatan organisasi kemasyarakatan.
Aturan untuk mendaftarkan diri secara resmi dimaksudkan untuk pemerintah memastikan bahwa organisasi kemasyarakatan tidak menyimpang dari tujuan bernegara kita, sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945,”jelasnya.
Dikatakan, Tanggung jawab pemerintah adalah memberikan bimbingan pengawasan kepada organisasi kemasyarakatan.
Salah satu dari 17 program prioritas Wali Kota dan Wakil Walikota Ambon 2025-2030 adalah fasilitasi penguatan peran lembaga adat organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, lembaga swadaya masyarakat, forum anak organisasi paguyuban dan organisasi kemasyarakatan lainnya.
Wattimena menambahkan, dalam perjalanan organisasi-organisasi dimaksud mesti tetap berada dalam bingkai kehidupan bersama dalam negara kesatuan Republik Indonesia. Kita tidak akan memberikan ruang kepada ormas yang bertindak seperti preman tidak.
“Saya rasa apa yang Bapak Presiden katakan sudah jelas, kita ingin ormas yang dalam keberadaannya mau bekerja bersama dengan seluruh elemen yang lain untuk memperjuangkan keadilan, memperjuangkan kesejahteraan masyarakat, Karena tujuan ormas sebenarnya ada di sana. Mereka harus bisa melawan ketidakadilan mereka harus menjadi orang-orang yang menyuarakan hal-hal yang baik membela orang-orang yang tertindas ,”tegas Wattimena.
Dirinya berharap, seluruh organisasi kemasyarakatan yang ada di Kota Ambon dapat memenuhi ketentuan aturan yang berlaku, paling tidak memiliki legalitas agar pemerintah juga dapat memfasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dan juga, kami berharap kehadiran semua organisasi itu menjadi wadah yang bisa menampung semua hal berpartisipasi, menyuarakan kepentingan organisasi dan seterusnya dan pada waktunya secara bersama kita bisa berkolaborasi membangun kota Ambon yang kita cintai ini,”tutup Wali Kota Ambon. (L06)