AMBON,LaskarMaluku.com – Sampai saat ini diduga masih banyak kayu industri tanpa dokumen resmi beredar di Kota Ambon.
Walaupun, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, kini sudah mulai perketat pengawasan terhadap kayu-kayu yang masuk ke Kota Ambon, melalui pelabuhan penyebrangan Waipirit, Kecamatan Kairatu, Seram Bagian Barat (SBB), dan Hunimua, Liang, Maluku Tengah. Namun hal itu, tidak berlaku di Kota Ambon.
“Kalau kita lihat pengawasan dipelabuhan Waipirit dan Hunimua, sudah mulai bagus, meski belum sesuai dengan apa yang kita harapkan, sebab sampa saat ini diduga ternyata masih banyak kayu tanpa dokumen beredar di Kota Ambon,” kata salah satu sopir pengangkut kayu, yang meminta namanya tidak disebutkan,saat di Konfirmasi wartawan di Kota Ambon, Senin (24/2/2025).
Menurut dia, semestinya pengawasan itu tidak hanya berlaku di kedua pelabuhan tersebut, melainkan juga terjadi di Kota Ambon.
“Jangan hanya di pelabuhan, tapi di dalam Kota sendiri diabaikan. Kalau mau ketat ya ketat secara merata,” timpalnya.
Dikatakan, dugaan maraknya kayu tanpa dokumen resmi yang beredar di Kota Ambon, menandakan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh petugas Dinas Kehutanan yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan akhir sebelum kayu menuju tempat pembongkaran.
Untuk itu, dirinya meminta, kepada Kadis Kehutanan Provinsi Maluku, Haekal Baadilla untuk mengevaluasi petugas yang disiagakan untuk melakukan pemeriksaan akhir.
“Kami minta untuk kondisi seperti ini harus dievaluasi secara menyeluruh. Kalau mau tegas ya tegas secara permanen jangan tegas setengah-setengah. Kalau mau dari hulu hingga hilir dan sebaliknya sehingga ada efek domino,” tandasnya.
Sementara itu, Dinas Kehutanan belum dapat dimintai keterangan hingga berita ini naik. (L06)