AMBON, LaskarMaluku.com– Pansus II DPRD Kota Ambon melaksanakan uji publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Uji publik yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Kota Ambon, Senin (10/11) ini dihadiri Bagian Hukum Pemerintah Kota Ambon , Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Masyarakat dan Desa (DP3AMD) , Dinas Kesehatan, Tim asistensi, serta Dinas Sosial.

Dalam Uji Publik tersebut terdapat sekitar 11 Bab dengan total 24 pasal yang diurai. Bab dan pasal mengatur soal perlindungan hak korban kekerasan hingga penegakan hukum dan penerapan sanksi bagi pelaku kekerasan.

“Tujuan Penyelenggaraan PPA Korban kekerasan, adalah Kita mau mencegah segala bentuk Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, memberikan perlindungan dan pelayanan, melakukan penanganan, melindungi dan memulihkan Korban serta memberikan kepastian hukum bagi perlindungan perempuan dan Anak Korban Kekerasan, “jelas anggota Pansus II CRIIENTS ALDI SARIMANELLA, S.E kepada wartawan usai rapat. Senin( 10/11/2025)

Menurutnya yang dimaksudkan dengan Hak Korban adalah hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan yang didapatkan, digunakan, dan dinikmati oleh Korban.

Sementara Penanganan mencakup tindakan yang dilakukan untuk memberikan layanan pengaduan, layanan kesehatan, layanan rehabilitasi sosial, penegakan hukum, layanan hukum, dan reintegrasi sosial. Selanjutnya Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau Korban.

“Perda ini merupakan payung hukum dimana terdapat pasal pasal terkait sanksi tegas bagi pelaku kekerasan. Pasal pasal ini menjadi acuan bagi dinas terkait dalam penerapan Perda dimaksud, ” tandasnya.

Sarimanela berharap dengan adanya Perda tersebut, bisa menyentuh langsung ke masyarakat terutama perempuan dan anak korban kekerasan. (L06)