AMBON, LaskarMaluku.com – DPRD Kota Ambon melakukan rapat harmonisasi penetapan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Ambon.
Tiga Ranperda dimaksud masing masing, Ranperda Penyertaan Modal, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok dan Ranperda Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Rapat bersama Anggota DPRD Kota Ambon dan Kemenkumham yang dilaksanakan di Kantor Kemenkumham Maluku, Selasa (30/9) ini dilakukan sebagai bentuk finalisasi Ranperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan daerah.

“Hari ini kita lakukan rapat harmonisasi terkait ranperda penyertaan modal, dan besok itu untuk dua ranperda yang lain.

Ranperda ini merupakan payung hukum bagi Pemkot untuk menyertakan modal kepada Perumda dalam hal ini Perumda Tirta Yapono untuk melakukan berbagai kebutuhan operasional penanganan istalansi air, “jelas Ketua Bapemperda DPRD Kota Ambon, Lucky Upulatu Nikijuluw kepada wartawan usai rapat.

Menurutnya, pengadaan air bersih merupakan bagian dari program serta visi misi Wali kota Ambon soal akses air minum. Untuk itu, hasil rapat yang dilakukan tersebut akan menjadi acuan untuk pansus melakukan pemantapan dan pembulatan konsepsi.

“Setelah dilakukan berbagai analisa konsepsi serta teknis penyusunannya yang tidak bertentangan aturan lebih tinggi, maka kita didalami secara utuh agar supaya menjadi sebuah Ranperda yang punya kualitas sesuai aturan yang ada, “ungkapnya.

Dirinya berharap poin poin dalam ranperda tersebut dapat menujukan keberpihakan demi kesejahteraan masyarakat.

“Kita harus pastikan Ranperda ini berpihak ke masyarakat, baru setelah itu semua proses pendalaman lewat Pansus dan akan di ketuk pada masa sidang I.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri, menegaskan pengharmonisasian Ranperda merupakan kewenangan instansi vertikal sesuai amanat undang-undang. Hal ini penting dilakukan agar setiap produk hukum daerah dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini penting agar produk hukum yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan baik secara formil maupun materiil, “ujar Sahri.

Dirinya menekankan pentingnya memanfaatkan aplikasi e-Harmonisasi dalam proses penyusunan regulasi, sehingga Ranperda lebih efektif, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat. (L06)