AMBON,Laskar Maluku. Com- Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, mengungkapkan bahwa upaya membersihkan Teluk Ambon saat ini dilakukan melalui kerja kolaboratif antara pihak swasta, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kota Ambon, serta lembaga non-pemerintah internasional Crimsi.

Lembaga tersebut, kata dia, telah banyak membantu negara lain dalam penanganan sampah laut.

“Mereka melihat Teluk Ambon memiliki potensi besar, tetapi sangat disayangkan jika dipenuhi sampah. Karena itu, mereka akan mendatangkan kapal khusus yang mampu mengeruk dan menyedot sampah hingga 40 meter di bawah permukaan air,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (21/11/25).

Kapal tersebut akan beroperasi selama tiga tahun penuh di Teluk Ambon, dan seluruh biaya operasional ditanggung oleh pemerhati lingkungan asal Swiss. Setelah masa operasional selesai, kapal itu akan dihibahkan melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk selanjutnya diserahkan kepada pemerintah provinsi atau kota.

Wattimena menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani persoalan sampah laut, namun upaya tersebut harus dibarengi kesadaran masyarakat.

“Pemerintah Kota sudah melakukan banyak hal. Tinggal bagaimana masyarakat dapat lebih sadar dan berhenti membuang sampah sembarangan,” katanya.

Saat ini Pemkot Ambon telah memasang tiga jaring penyaring sampah di muara sungai, dan rencananya pemasangan akan diperluas ke seluruh sungai di kota tersebut agar sampah tidak langsung mengalir ke laut.

Selain penanganan sampah laut, Pemkot Ambon juga menyampaikan rencana besar pengelolaan sampah di darat. Tahun depan, pemerintah akan membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dengan pendekatan Material Recovery Facility (MRF) dan Refuse-Derived Fuel (RDF). Melalui MRF, sampah organik akan diolah menjadi kompos, sementara sampah anorganik dipilah dan diolah, termasuk pengolahan sampah makanan menjadi pakan maggot. Residu yang tersisa akan dimusnahkan melalui insinerator.

Teknologi RDF nantinya digunakan untuk menghancurkan sampah seperti plastik, aluminium, besi, dan popok, yang kemudian dipadatkan menjadi briket.

“Briket ini akan dijual ke PLN sebagai bahan bakar diesel,” jelasnya.

Dalam waktu dekat, Pemkot Ambon juga akan membagikan tempat sampah kepada seluruh pelaku usaha.

Wali kota menegaskan bahwa kafe dan restoran wajib memiliki tempat sampah dan alat pemadam kebakaran ringan. Pelaku usaha yang tidak memenuhi aturan tersebut terancam ditutup.

“Ini bagian dari upaya mengubah pola pikir masyarakat dan pelaku usaha agar lebih peduli terhadap kota,” katanya.

Pemkot Ambon juga sedang mengkaji mekanisme penegakan aturan melalui sistem pelaporan berinsentif. Rencana tersebut memungkinkan masyarakat yang melaporkan pelanggaran seperti pembuangan sampah sembarangan mendapatkan insentif Rp500 ribu, semer denda Rp1 juta. pelanggar akan dikenai(L06)