AMBON, LaskarMaluku.com – Belasan warga Negeri Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, mendatangi gedung DPRD Ambon pada Rabu (18/06/2025) untuk mengadukan dugaan penyerobotan tanah dati yang telah lama menjadi milik mereka secara turun-temurun.
Pihak yang diadukan adalah PT. Karya Bumi Nasional Perkasa (Jakarta Baru) yang mengklaim bidang tanah seluas 333.950 meter persegi di wilayah Passo telah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 170 tahun 1994.
Sementara diatas bidang tanah itu, terdapat hak-hak warga dari marga Rinsampessy yang memiliki empat potong dati yaitu dati Waimahu, dati Kastaru, dati Waissong dan dati Tahala.
Kemudian marga Parera memiliki satu dati yaitu dati Lamanumu, marga Tuatanassy memiliki satu dati Tahola dan marga Latupela memiliki tiga potong dati yaitu dati Naputi, dati Jalangpua dan dati Humenet.
“Ini masalah yang sudah disampaikan warga adat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ambon. Tapi karena tidak ada titik terang, maka warga mengajukan keberatan ke DPRD dengan harapan DPRD bisa menjembatani ini untuk memperjuangkan hak klien kami sebagai rakyat Indonesia,” kata kuasa hukum warga adat Passo, Noija Fileo Pistos
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kota Amhon, Zeth Pormes menjelaskan, berdasarkan cerita, PT Jakarta Baru memperoleh lahan ini dari keluarga Persunay dan Termatury berdasarkan pelepasan hak tanggal 3 dan 5 Oktober 1994.
Pihak Jakarta Baru selanjutnya membuat sertifikat HGB nomor 170. Penggunaan HGB 170 sesuai aturan telah berakhir pada 23 September 2023 lalu.
Namun, seseorang bernama Everhardus Matitaputty yang bukan anak adat dari Negeri Passo, bisa mendapatkan rekomendasi dari BPN Ambon untuk melakukan permohonan pengukuran penataan batas bidang tanah diatas tanah dati Waimahu yang merupakan milik keluarga Rinsampessy.
“Karena surat dari BPN itu tidak sampai ke ahli waris Rinsampessy. Everhardus dan petugas BPN Ambon ini melakukan pengukuran secara diam-diam. Makanya oleh warga adat Passo mengadukan itu ke komisi I DPRD Ambon,” jelas Zeth Pormes.
Untuk itu, Zeth mengaku akan membicarakan masalah ini dengan ketua komisi untuk kemudian mengundang pihak BPN Ambon, saniri dan kepala pemerintahan Negeri Passo, Kanwil Pertahanan Provinsi Maluku dan pihak terkait lainnya guna dicarikan solusi terbaik.
“Kita akan panggil semua pihak terkait. Dan untuk saat ini, kami mintakan agar semua pihak menghentikan dulu seluruh aktivitas pengerjaan di atas lahan yang disengketakan sambil menunggu adanya kepastian hukum. (L06)