AMBON, LaskarMaluku.com– Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon, Steven Dominggus, S.IP., M.Si, menegaskan bahwa pemerintah kota telah menyiapkan langkah penyelesaian bagi 117 tenaga honorer yang tidak terakomodir dalam seleksi PPPK penuh waktu maupun paruh waktu. Kebijakan tersebut ditempuh dengan tetap berpegang pada koridor regulasi yang berlaku.
Hal itu disampaikan Steven kepada media, usai rapat bersama Komisi II DPRD Kota Ambon,Selasa (27/1/2026), menanggapi pertanyaan terkait rencana pemerintah kota terhadap honorer yang belum mendapatkan kejelasan status.
“Landasan kerja pemerintah kota pasti regulasi. Hasil konsultasi dengan Kemenpan-RB menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang bagi mereka masuk ke formasi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu. Jalan satu-satunya yang diperbolehkan adalah alih daya atau outsourcing,” jelas Steven.
Ia mengungkapkan, skema outsourcing yang dimaksud hanya mencakup jenis pekerjaan yang secara ketentuan tidak dapat dikerjakan oleh ASN, yakni pramusaji, sopir, petugas keamanan (security), dan cleaning service. Pemerintah kota, lanjutnya, telah melakukan audiensi dengan pihak penyedia jasa, dan proses tersebut saat ini masih berjalan.
“Pihak penyedia sudah kami temui dan prosesnya sementara berjalan,” ujarnya.
Steven menegaskan, dari total 117 honorer, pemerintah kota tidak memaksakan seluruhnya untuk mengikuti skema outsourcing. Setiap tenaga honorer diberikan kebebasan untuk menyatakan kesediaan atau keberatan berdasarkan kualifikasi jasa yang dimiliki.
“Kalau mereka merasa keberatan, kami tidak paksakan. Itu dinyatakan secara tertulis melalui formulir kesanggupan atau kesediaan. Yang bersedia akan kami tindaklanjuti dengan pihak ketiga,” katanya.
Ia menambahkan, kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari desain legal penyelesaian status honorer di lingkungan Pemerintah Kota Ambon, yang saat ini masih dalam tahap proses dan diupayakan rampung dalam waktu dekat.
“Yang terpenting sekarang, kita tahu dulu berapa yang bersedia dan berapa yang tidak. Setelah itu baru kita melangkah ke tahap berikutnya,” jelasnya.
Steven menegaskan, jumlah 117 tenaga honorer tersebut dikunci, sehingga tidak akan ada lagi penambahan. Ke depan, yang mungkin terjadi hanyalah pengurangan, baik karena desain kebijakan, pertimbangan etika, maupun keputusan individu untuk mengundurkan diri.
“Tidak ada penambahan lagi. Yang ada mungkin pengurangan karena berbagai pertimbangan,” tegasnya.
Ia juga mengakui bahwa latar belakang pendidikan para honorer sangat beragam dan selama ini mereka mengabdi di berbagai OPD serta unit teknis. Karena itu, dalam kerja sama dengan pihak ketiga nantinya, para honorer akan diklasifikasikan ke dalam empat jenis pekerjaan outsourcing sesuai kesepakatan.
“Kualifikasi pendidikan mereka sendiri yang akan menentukan apakah bersedia atau tidak. Memang standar pendidikan dengan jenis pekerjaan yang tersedia bisa saja tidak sebanding, tapi inilah skema yang dapat diterapkan pemerintah kota untuk penyelesaian persoalan ini,” ungkap Steven.
Ia memastikan, setelah seluruh proses awal diselesaikan, pemerintah kota akan menyampaikan penjelasan resmi melalui rilis Wali Kota Ambon terkait langkah dan kebijakan akhir penyelesaian status honorer yang tersisa.
“Ini bukan kebijakan ideal, tetapi ini solusi yang paling memungkinkan secara hukum agar ada kepastian bagi mereka dan pemerintah tidak melanggar regulasi,” pungkasnya.(L06)
