AMBON, LaskarMaluku.com – Pemerintah Kota Ambon melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mencatat adanya penyesuaian alokasi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun anggaran 2026 dibandingkan tahun sebelumnya.

Kepala BPKAD Kota Ambon, Jopie Silanno, menjelaskan bahwa total Dana Desa pada tahun 2025 sebesar Rp31,28 miliar, sementara pada tahun 2026 menjadi Rp29,28 miliar.

Sementara itu, Alokasi Dana Desa (ADD) juga mengalami penurunan dari Rp75,62 miliar pada 2025 menjadi Rp61,77 miliar di tahun 2026.

“Secara total, Dana Desa dan ADD pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp106,9 miliar, sedangkan pada 2026 menjadi sekitar Rp91,06 miliar,” jelasnya kepada media di ruang kerjanya kamis (2/4)

Ia menerangkan, penyesuaian tersebut merupakan bagian dari kebijakan transfer ke daerah yang bersumber dari pemerintah pusat, termasuk komponen Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), yang turut memengaruhi besaran ADD.

“ADD sendiri merupakan bagian dari sekitar 10 persen dana transfer umum yang diterima daerah, sehingga besarannya sangat bergantung pada kebijakan fiskal nasional,” ujarnya.

Meski mengalami penurunan, Silanno menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen memastikan pengelolaan anggaran desa berjalan efektif, transparan, dan tepat sasaran.

Menurutnya, pemanfaatan Dana Desa dan ADD harus tetap difokuskan pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa, termasuk peningkatan infrastruktur, pelayanan dasar, serta penguatan ekonomi masyarakat.

“Yang terpenting bukan hanya besaran anggaran, tetapi bagaimana penggunaannya benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.

Pemerintah Kota Ambon juga terus melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap pengelolaan dana desa agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta meminimalisir potensi penyimpangan.

Dengan pengelolaan yang baik, diharapkan Dana Desa dan ADD tetap mampu mendorong pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meskipun terjadi penyesuaian anggaran pada tahun 2026.(L06)