AMBON, LaskarMaluku.com – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Ambon, Wendy Pelupessy, menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan menentukan peringkat kesejahteraan masyarakat atau desil yang menjadi salah satu acuan penetapan sasaran bantuan sosial (bansos).
Menurut Wendy, penentuan desil dilakukan berdasarkan pengolahan data oleh Badan Pusat Statistik (BPS) di tingkat pusat. Sementara itu, Dinsos hanya menggunakan data yang diterima melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk pelaksanaan program bantuan sesuai ketentuan.
“Dinas Sosial hanya pengguna data. Ketika data dikirim dan seseorang masuk dalam desil tertentu, penentuannya bukan pemerintah kota atau Dinas Sosial, tetapi berdasarkan pengolahan data di tingkat pusat,” tegas Wendy kepada wartawan melalui telepon seluler, Selasa (13/10)
Ia menjelaskan, proses pendataan masyarakat dimulai dari usulan pemerintah desa, negeri, dan kelurahan berdasarkan hasil musyawarah. Usulan tersebut kemudian diteruskan melalui pemerintah daerah kepada Kemensos untuk diproses lebih lanjut.
Selanjutnya, data disampaikan kepada BPS pusat untuk dilakukan pemeringkatan atau pendesilan. Setelah proses pengolahan selesai, hasilnya dikembalikan kepada Kemensos dan diteruskan kepada pemerintah daerah sebagai acuan pelaksanaan program bantuan sosial.
Wendy menjelaskan, kategori desil menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan sasaran penerima bantuan. Kelompok desil 1 hingga desil 4 berkaitan dengan sasaran sejumlah program bantuan, sedangkan desil 5 digunakan sebagai salah satu acuan dalam program BPJS tertentu.
Meski demikian, ia menegaskan penetapan penerima tetap harus mengikuti persyaratan dan ketentuan masing-masing program. Dengan demikian, kategori desil tidak serta-merta menjamin seseorang otomatis menerima bantuan tertentu.
Wendy juga menyebutkan, data kesejahteraan masyarakat bersifat dinamis dan dapat berubah seiring proses pemutakhiran. Perubahan kondisi sosial ekonomi maupun hasil verifikasi dapat memengaruhi posisi seseorang dalam kelompok desil.
Karena itu, Dinsos tidak dapat secara sepihak mengubah atau menetapkan kembali desil masyarakat. Penjelasan mengenai indikator, mekanisme pemeringkatan, dan penyebab perubahan kategori perlu dikonfirmasi kepada instansi yang berwenang mengolah data tersebut.
Selain persoalan kewenangan, Wendy menjelaskan bahwa akses terhadap data individu juga dibatasi karena menyangkut kerahasiaan identitas dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dinsos menggunakan data sesuai kewenangan dan kebutuhan pelaksanaan program bantuan sosial.
Terkait pembahasan bersama DPRD Kota Ambon nantinya mengenai kejelasan data penerima bansos, Wendy menyarankan agar DPRD menghadirkan Kepala BPS Kota Ambon dalam rapat lanjutan.
Menurutnya, kehadiran BPS diperlukan agar DPRD memperoleh penjelasan langsung mengenai mekanisme pendesilan, indikator yang digunakan, serta faktor-faktor yang menyebabkan perubahan kategori kesejahteraan masyarakat.
Dengan penjelasan tersebut, diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman mengenai pembagian kewenangan antara pemerintah daerah, Dinsos, Kemensos, dan BPS, sekaligus memperjelas dasar penggunaan data dalam penyusunan program bantuan sosial agar lebih tepat sasaran. (L06)
