AMBON, LaskarMaluku.com – Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) membawa perubahan signifikan terhadap kebijakan retribusi daerah, termasuk di sektor perhubungan di Kota Ambon.
Kebijakan tersebut ditindaklanjuti melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1, yang secara resmi menghapus sejumlah objek retribusi yang sebelumnya menjadi sumber pendapatan daerah.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Yan D. Suitela, S.STP, menjelaskan bahwa sebelum adanya penyesuaian regulasi, Dishub Kota Ambon memiliki sekitar enam hingga delapan objek retribusi.

Namun, setelah berlakunya Perda Nomor 1 sebagai turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2023, jumlah objek retribusi tersebut berkurang secara signifikan.
“Dengan berlakunya Perda Nomor 1, saat ini tinggal tiga objek retribusi yang masih diberlakukan, sementara objek-objek retribusi lainnya telah digratiskan sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Yan Suitela saat diwawancarai, Senin (12/1/2026).
Salah satu kebijakan yang paling dirasakan langsung oleh masyarakat adalah penghapusan retribusi uji berkala kendaraan bermotor atau uji KIR. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong kepatuhan pemilik kendaraan terhadap kewajiban uji kelayakan kendaraan.
“Sejak diberlakukannya kebijakan ini, pelaksanaan uji KIR kendaraan sudah tidak lagi dipungut biaya. Masyarakat dapat melakukan uji KIR tanpa harus membayar retribusi seperti sebelumnya,” jelasnya.
Meski demikian, Yan menegaskan bahwa penghapusan retribusi uji KIR tidak berlaku surut sepenuhnya. Pemerintah daerah masih memiliki kewenangan untuk menagih tunggakan retribusi uji KIR hingga tahun 2023.
“Yang masih dapat dipungut hanyalah tunggakan sampai dengan tahun 2023. Jika ada kendaraan yang belum melunasi kewajiban retribusinya sebelum tahun tersebut, maka tetap wajib diselesaikan,” tegasnya.
Untuk periode mulai tahun 2024 dan seterusnya, seluruh layanan uji KIR di Kota Ambon dipastikan gratis tanpa pungutan apa pun, termasuk layanan uji KIR yang bersifat 24 jam. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menyesuaikan diri dengan regulasi nasional serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dishub Kota Ambon juga terus melakukan sosialisasi secara intensif agar masyarakat tidak salah memahami kebijakan retribusi yang baru. Yan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada oknum yang masih mencoba melakukan pungutan dengan mengatasnamakan retribusi resmi.
“Kami harapkan masyarakat memahami bahwa saat ini aturan sudah jelas. Jika masih ada pungutan di luar ketentuan, silakan laporkan kepada kami,” ujarnya.
Ia berharap kebijakan penghapusan sejumlah retribusi ini dapat memberikan dampak positif, tidak hanya dalam meringankan beban ekonomi masyarakat, tetapi juga dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas melalui meningkatnya kepatuhan uji kelayakan kendaraan.
“Tujuan akhirnya adalah pelayanan yang lebih baik, tertib administrasi, serta keselamatan pengguna jalan. Pemerintah hadir untuk melayani, bukan memberatkan,” tutupnya.(L06)





