AMBON, LaskarMaluku.com — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon resmi menetapkan 30 ruas parkir kendaraan di tepi jalan umum untuk tahun 2026. Kebijakan ini mulai diberlakukan terhitung 1 Februari 2026, sebagai bagian dari upaya penataan parkir sekaligus peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan D. Suitela, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Ambon Nomor 6937 tanggal 15 Desember 2025 tentang Penetapan Ruas Parkir Kendaraan di Tepi Jalan Umum.

“Secara prinsip kebijakannya hampir sama dengan sebelumnya. Hanya ada penambahan tiga ruas parkir, sementara satu ruas yang sebelumnya ditetapkan kini ditutup karena setelah dievaluasi tidak memiliki potensi,” ujar Suitela saat diwawancarai, Rabu (4/2)

Dengan penetapan ini, jumlah ruas parkir resmi di Kota Ambon bertambah dari 27 ruas menjadi 30 ruas, setelah melalui proses evaluasi dan revisi terhadap sejumlah lokasi parkir.

Suitela mengungkapkan, salah satu ruas parkir yang ditutup berada di depan Rumah Sakit Umum (RSU) karena dinilai tidak layak dan berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas.

Sementara penambahan ruas parkir dilakukan di beberapa titik strategis, di antaranya di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang menjorok ke dalam hingga kawasan Go-Steak.

Namun demikian, Dishub menegaskan bahwa ruas parkir di depan MCM tetap tidak diperbolehkan. Penataan dan penertiban akan terus dilakukan apabila masih ditemukan kendaraan yang parkir di lokasi tersebut.

“Untuk depan MCM tetap tidak boleh parkir. Jika masih ditemukan, akan dilakukan penataan dan penertiban,” tegas Suitela.

Sebaliknya, Dishub justru menetapkan ruas parkir resmi di seberang jalan MCM arah ke pusat kota, yang selama ini dinilai memiliki potensi namun kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kita masukkan ke dalam ruas resmi supaya retribusi parkir dari masyarakat lebih terarah dan masuk ke kas daerah,” jelasnya.

Selain kawasan pusat kota, penataan parkir juga dilakukan di kawasan Dian Pertiwi, Poka, serta kawasan Laha, tepatnya di ujung jalan sebelum Bandara pada sisi kanan jalan.

Menurut Suitela, kebijakan penataan dan penambahan ruas parkir ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan PAD, tetapi juga bertujuan menciptakan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan berlalu lintas bagi masyarakat.

“Penataan ini kita lakukan dengan sasaran utama peningkatan PAD, sekaligus menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan,” pungkasnya.(L06)