AMBON, LaskarMaluku.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon, Apries Gaspersz, mengingatkan seluruh pelaku usaha di Kota Ambon agar bertanggung jawab menjaga kebersihan lingkungan di sekitar tempat usahanya.
Hal tersebut disampaikan Apries saat diwawancarai media ini Sabtu (7/3/2026).
Ia menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memastikan lingkungan usahanya tetap bersih sesuai ketentuan dalam Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang harus disampaikan kepada DLHP.
Menurutnya, kewajiban tersebut juga mencakup penyediaan tempat sampah yang memadai di area usaha sehingga sampah tidak berserakan atau menumpuk.
“Setiap pelaku usaha memiliki tanggung jawab menjaga lingkungan usahanya tetap bersih sesuai SPPL yang wajib disampaikan ke DLHP, termasuk menyediakan tempat sampah yang memadai di tempat usaha,” ujar Gaspersz.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut juga sejalan dengan edaran Wali Kota Ambon yang menegaskan bahwa pelaku usaha tidak diperkenankan menumpuk sampah di depan tempat usaha pada pagi maupun siang hari.
Menurutnya, kebiasaan menumpuk sampah pada waktu yang tidak sesuai dapat mengganggu kebersihan kota serta kenyamanan masyarakat.
Selain itu, Pemerintah Kota Ambon juga menerapkan sejumlah kebijakan tegas terkait pengelolaan sampah di area usaha. Salah satunya adalah kewajiban bagi pelaku usaha untuk menyediakan tempat sampah mandiri di lokasi usaha, selain juga menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Pemkot Ambon juga memberikan penegasan kepada pelaku usaha agar bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan di lingkungan usahanya. Bahkan, pemerintah memberikan ultimatum tegas agar pelaku usaha tidak membiarkan sampah menumpuk atau berserakan di sekitar tempat usaha.
Mulai tahun 2026, pemerintah juga memberlakukan denda administratif sebesar Rp1 juta bagi pelaku usaha maupun masyarakat yang membuang sampah sembarangan, di luar jam yang telah ditentukan, atau tidak pada tempatnya.
Selain itu, kebijakan lain yang diterapkan adalah penyesuaian retribusi sampah bagi perusahaan, industri, serta usaha mikro dan kecil untuk meningkatkan efektivitas pengangkutan sampah di Kota Ambon.
Pemerintah juga mendorong pelaku usaha untuk mengurangi penggunaan kantong plastik serta melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik sejak dari sumbernya sebelum diangkut oleh petugas kebersihan.
Apries berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan tersebut demi menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan di Kota Ambon.
“Mari sama-sama jaga Ambon tetap bersih dan sehat,” pungkasnya. (L06)



