AMBON,LaskarMaluku.com – Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan perizinan yang transparan, profesional, dan bebas dari praktik gratifikasi. Seluruh proses perizinan di DPMPTSP Kota Ambon dipastikan tanpa pungutan biaya atau gratis.

Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Kepala DPMPTSP Kota Ambon, Febrien Maail, S.Pi., MT, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/1/2026).

Ia menegaskan bahwa seluruh pelayanan perizinan telah diatur secara jelas melalui Standar Operasional Prosedur (SOP)

“SOP kerja di DPMPTSP itu jelas, mulai dari standar layanan, lama waktu perizinan, hingga tarif. Dan perlu ditegaskan, seluruh tarif perizinan di dinas ini nol rupiah atau gratis,” tegas Febrien Maail.

Menurutnya, kebijakan layanan gratis ini merupakan implementasi dari edaran Wali Kota Ambon terkait larangan gratifikasi serta praktik pelayanan publik yang menyimpang.

Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada celah bagi praktik-praktik yang dapat merugikan masyarakat.

“Ini untuk memastikan tidak ada ruang gratifikasi. Layanan publik harus bersih dan profesional,” ujarnya.

Febrien juga menjelaskan bahwa pengawasan internal di lingkungan DPMPTSP dilakukan secara berjenjang, mulai dari kepala dinas hingga pelaksana teknis. Seluruh jajaran diminta saling mengawasi dan bekerja dalam satu sistem yang terintegrasi.

“Kami saling mengawasi secara berjenjang. Semua tim berada dalam satu gerbong yang sama, dengan tujuan yang jelas, yaitu menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas,” katanya.

Terkait penerapan kebijakan tiga hari kerja dan dua hari libur, Febrien memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. DPMPTSP Kota Ambon menerapkan sistem pembagian pegawai ke dalam dua kelompok kerja, yakni Grup A dan Grup B.
“Ketika Grup A libur, Grup B tetap masuk untuk melayani masyarakat, begitu juga sebaliknya,” jelasnya.

Ia menegaskan, pengaturan tersebut bertujuan menjaga konsistensi layanan agar tidak terganggu meskipun terdapat pegawai yang cuti atau sakit. Dengan sistem ini, produk layanan diharapkan tetap tersedia tanpa perubahan kualitas maupun waktu penyelesaian.

“Pelayanan harus tetap berjalan normal. Tidak boleh ada alasan pelayanan berhenti atau melambat. SOP layanan harus dijalankan secara konsisten,” tegas Febrien.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa skema kerja dua grup ini akan dievaluasi dalam kurun waktu satu bulan untuk mengukur efektivitasnya dalam menjaga kualitas pelayanan publik.

Melalui penerapan SOP yang jelas, layanan perizinan gratis, pengawasan berjenjang, serta sistem kerja yang adaptif, DPMPTSP Kota Ambon berharap dapat terus meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi dan pelayanan perizinan yang bersih, adil, transparan, dan akuntabel.(L06)