Ambon, LaskarMaluku.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah perizinan dan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) sepanjang tahun ini. Capaian tersebut dibarengi dengan rencana pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) sebagai upaya mempermudah dan mempercepat pelayanan administrasi kepada masyarakat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Jumat (9/1/2026).
Wali Kota mengungkapkan, jumlah izin yang berhasil diterbitkan mencapai 11.417 izin, mencakup berbagai jenis perizinan, seperti izin usaha, izin mendirikan bangunan (IMB), hingga izin lingkungan hidup.

“Peningkatan ini merupakan bukti bahwa upaya penyederhanaan dan perbaikan proses pengurusan izin yang kami lakukan telah memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pelaku usaha,” ujar Wattimena.
Selain perizinan, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) juga menunjukkan tren positif dengan total 8.287 NIB yang telah diterbitkan. Menurutnya, setiap NIB menjadi fondasi bagi tumbuhnya usaha-usaha baru di Kota Ambon.
“Setiap NIB yang terbit menjadi dasar bagi terciptanya usaha baru, yang pada gilirannya akan menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat Kota Ambon,” jelasnya.
Peningkatan layanan perizinan ini turut berdampak pada realisasi investasi di Kota Ambon yang mencapai Rp 269,14 miliar, berasal dari berbagai sektor strategis, seperti perdagangan, pariwisata, serta industri kecil dan menengah.
“Kondisi perizinan yang semakin baik membuat Kota Ambon semakin menarik bagi pelaku investasi untuk menjalankan usahanya,” tambah Wattimena.
Untuk memperkuat pelayanan perizinan dan administrasi publik, Pemkot Ambon saat ini tengah merencanakan pembangunan Mall Pelayanan Publik yang akan berfungsi sebagai pusat layanan terpadu satu pintu.
“Nantinya, masyarakat dapat mengurus seluruh keperluan perizinan dan dokumen resmi dalam satu lokasi yang nyaman dan terintegrasi, sehingga menghemat waktu dan tenaga,” katanya.
Di sisi lain, Pemkot Ambon juga menegaskan komitmennya dalam penerapan pelayanan anti pungli dan anti suap di seluruh proses perizinan.
Langkah tersebut meliputi penyusunan regulasi yang lebih ketat, pelatihan bagi petugas pelayanan, serta pembentukan tim pengawas untuk memantau setiap tahapan pengurusan izin.
“Kami akan memastikan proses perizinan berjalan secara transparan dan tanpa unsur pelanggaran hukum,” tegasnya.
Wali Kota Ambon juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung program-program Pemkot Ambon, agar kualitas pelayanan perizinan semakin meningkat dan memberikan manfaat nyata bagi pertumbuhan ekonomi serta pembangunan daerah.(L06)





