AMBON, LaskarMaluku.com – Kota Kota Ambon bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang dukungan penyelenggaraan sistem dan fungsi Pemasyarakatan.

Penandatanganan tersebut dilaksanakan bersamaan dengan apel pagi di Balai Kota Ambon, Senin (9/2), dan disaksikan oleh hampir seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro, dalam sambutannya menegaskan bahwa Pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana nasional. Namun demikian, keberhasilannya tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah pusat.

“Pemasyarakatan adalah urusan bersama yang membutuhkan keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan, khususnya pemerintah daerah.

Pemerintah Kota Ambon memiliki peran strategis karena kedekatannya dengan masyarakat dan fungsi pembangunan sosial yang diemban,” ujar Ricky.

Menurutnya, MoU tersebut menjadi landasan penting untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Kanwil Ditjenpas Maluku dan Pemerintah Kota Ambon, terutama dalam mendukung pelaksanaan fungsi pembinaan, pembimbingan, pengawasan, serta reintegrasi sosial warga binaan Pemasyarakatan.

Ricky menekankan bahwa dukungan pemerintah daerah sangat dibutuhkan, baik melalui kebijakan yang selaras dengan program Pemasyarakatan, dukungan penganggaran, fasilitasi kegiatan pembinaan, hingga pemberdayaan warga binaan melalui pelatihan keterampilan dan kegiatan produktif.

“Pemerintah Kota juga memiliki peran penting dalam memastikan warga binaan yang kembali ke masyarakat dapat diterima, diberdayakan, dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum. Inilah semangat Pemasyarakatan modern yang berorientasi pada pemulihan sosial dan keadilan restoratif,” tambahnya.

Ia juga menyoroti pentingnya dukungan lintas sektor, mulai dari pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan, koperasi, pertanian, hingga sektor lainnya, terutama dalam rangka implementasi KUHP baru yang membuka ruang bagi penerapan pidana sosial dan kerja sosial.

Sementara itu, Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menjelaskan bahwa penandatanganan MoU sengaja dilakukan saat apel pagi agar seluruh ASN memahami dan merasa memiliki tanggung jawab bersama atas kerja sama lintas sektor yang dibangun.

“Kerja sama ini terlalu penting jika hanya dilakukan di ruang pertemuan dan dihadiri pimpinan saja. Semua harus tahu dan paham, karena tindak lanjutnya akan melibatkan banyak OPD,” tegas Wattimena.

Ia menjelaskan bahwa MoU tersebut akan ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) teknis antara lembaga Pemasyarakatan dengan dinas-dinas terkait, seperti Dinas Perindustrian, Dinas Koperasi, Dinas Sosial, hingga Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan.

“Kita ingin membantu saudara-saudara kita yang sedang dibina di lapas maupun bapas agar memiliki bekal sebelum kembali ke masyarakat. Kita bisa memfasilitasi pelatihan, peralatan, bahkan membantu pemasaran produk hasil karya mereka,” jelasnya.

Terkait penerapan KUHP baru, Wattimena mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Ambon telah berkoordinasi dengan unsur Forkopimda untuk menyiapkan mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial.

“Kalau nanti ada hukuman kerja sosial, pemerintah kota harus menjamin pelaksanaannya berjalan baik, terawasi, dan memberi manfaat. Misalnya untuk penanganan sampah atau kegiatan sosial lainnya. Ini akan kita tindak lanjuti melalui PKS dengan OPD teknis,” katanya.

Selain penandatanganan MoU, apel pagi tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat Sekolah Ramah Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada SD Negeri 64 Ambon.

Wali Kota berharap seluruh satuan pendidikan di Kota Ambon, khususnya pendidikan usia dini, dapat menjadi lingkungan yang ramah anak dan inklusif, termasuk bagi penyandang disabilitas.

Di akhir arahannya, Wattimena menegaskan rencana percepatan mutasi dan promosi jabatan administrator dan pengawas, termasuk pengisian jabatan kepala puskesmas dan kepala sekolah definitif, guna memperkuat kinerja pelayanan publik.

“Semua jabatan strategis harus terisi oleh orang-orang yang kompeten. Ini adalah tulang punggung pemerintahan kita,” pungkasnya.

Kerja sama antara Pemerintah Kota Ambon dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Maluku ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam membangun sistem Pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan sosial, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Ambon.(L06)