AMBON, LaskarMaluku.com — Warga kawasan Arbes, Kota Ambon, melakukan aksi protes dengan memalang jalan menggunakan baliho, Senin (12/1/2026). Aksi ini dipicu oleh menumpuknya sampah di kawasan tersebut, meskipun telah ada larangan resmi dari pemerintah.

Selain persoalan sampah, warga juga mengeluhkan kondisi jalan yang semakin rusak serta lampu penerangan jalan yang sudah terpasang namun tak kunjung berfungsi.

“Pak Wali Kota, kami butuh lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman,” tulis warga dalam tuntutan yang tertera pada baliho aksi.

LaskarMaluku

Menindaklanjuti keluhan tersebut, Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) bergerak cepat dengan mengerahkan tiga armada pengangkut sampah ke lokasi. Hasilnya, sekitar 12 ton sampah berhasil dikeruk dan diangkut keluar dari kawasan Arbes.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon, Apries Gaspersz, dalam keterangannya di Ambon, Selasa (13/1/2026), menegaskan bahwa kawasan Arbes bukan merupakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) maupun Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

“Arbes bukan lokasi pembuangan sampah, baik TPA maupun TPS. Kawasan ini juga tidak masuk dalam jalur pelayanan armada sampah. Pemerintah sudah memasang tanda larangan, namun masih saja ada oknum tidak bertanggung jawab yang membuang sampah di sana,” ungkapnya.

Apries menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah skenario untuk mencegah kawasan tersebut kembali dijadikan lokasi pembuangan sampah liar.

Di antaranya dengan menempatkan pos pengawasan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta membuka ruang kerja sama dengan warga sekitar untuk melaporkan pelaku pembuangan sampah.

“Jika tertangkap, pelaku dapat dikenakan sanksi denda sesuai aturan yang berlaku, dengan nominal denda yang bisa mencapai Rp50 juta,” tegasnya.

Meski Pemkot Ambon telah merespons cepat keluhan warga, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon melalui Komisi III tetap akan melakukan pemanggilan terhadap DLHP Kota Ambon.

Pemanggilan tersebut bertujuan untuk meminta penjelasan terkait sebaran TPA dan TPS di seluruh wilayah Kota Ambon, sekaligus memastikan kewajiban pemerintah dalam penyediaan fasilitas pengelolaan sampah berjalan optimal.

“Kami akan memanggil DLHP untuk mengecek ketersediaan TPS maupun TPA. Pemerintah kota wajib menyediakan fasilitas tersebut, termasuk armada pengangkut sampah yang beroperasi secara reguler sesuai jam operasional,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Putra Far-Far, kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Selasa (13/1/2026).

Tak hanya itu, politisi Partai Perindo tersebut juga mendesak DLHP untuk mengidentifikasi asal-usul sampah serta pihak-pihak yang selama ini membuang sampah di kawasan Arbes.

“Ini akan menjadi uji petik Komisi III dalam penanganan sampah tahun 2026. Kami dorong pemerintah melaksanakan tugasnya secara maksimal, dan di sisi lain kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan kenyamanan Kota Ambon,” pungkasnya.(L06)