AMBON,LaskarMaluku.com— Pemerintah Kota Ambon terus memperkuat kualitas pelayanan publik berbasis respons cepat melalui pengembangan Call Center 112 sebagai nomor tunggal panggilan darurat. Layanan ini dinilai strategis dalam menjawab berbagai kondisi kegawatdaruratan masyarakat sekaligus menjadi bagian penting dari implementasi Ambon Smart City.
Hal tersebut disampaikan Dr. Ronald H. Lekransy, S.T., M.Si. dalam dialog interaktif Aspirasi Maluku yang disiarkan langsung oleh RRI Ambon, Rabu (21/1/2026), dengan topik “Di Balik Layar Call Center 112 Ambon: Tantangan dan Solusi Pelayanan”.
Landasan Hukum Pelayanan Darurat
Ronald menjelaskan, keberadaan Call Center 112 berangkat dari kewajiban negara dalam menyediakan pelayanan dasar bagi masyarakat.
Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang secara tegas mengamanatkan peran pemerintah daerah dalam penanganan kegawatdaruratan.
“Dalam kondisi darurat, pemerintah wajib hadir. Karena itu Call Center 112 menjadi instrumen penting agar negara benar-benar responsif ketika masyarakat membutuhkan pertolongan cepat,” ujarnya.
Bagian dari Smart City Ambon
Menurut Ronald, Call Center 112 sejalan dengan 17 program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon, khususnya dalam melanjutkan pembangunan Smart City. Layanan ini masuk dalam dimensi Smart Governance dan Smart Living karena memungkinkan pemerintah merespons situasi darurat secara cepat, terintegrasi, dan berbasis teknologi.
Standar Internasional dan Gratis
Keunggulan Call Center 112 terletak pada penerapan standar internasional. Nomor ini dapat diakses oleh siapa saja, termasuk warga negara asing. Bahkan, panggilan tetap dapat dilakukan tanpa kartu SIM, pulsa, maupun kuota data.
“Cukup ingat satu nomor, 112. Ini adalah nomor darurat tunggal nasional. Kota Ambon berada di kisaran urutan ke-179 dari lebih 500 kabupaten/kota di Indonesia yang telah mengoperasikan layanan ini selama 1×24 jam,” jelas Ronald.
Klasifikasi Panggilan Darurat
Ronald menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terkait klasifikasi panggilan darurat agar layanan digunakan secara tepat sasaran.
Secara umum, Call Center 112 menangani 14 klasifikasi kegawatdaruratan, antara lain:
Darurat medis dan kesehatan
Bencana dan kebakaran
Keamanan dan ketertiban
Kejadian khusus lainnya, seperti penanganan hewan liar dan orang dengan gangguan jiwa
Selain itu, terdapat satu layanan non-darurat yang tetap difasilitasi, yakni ambulans jenazah gratis dari rumah duka ke tempat pemakaman sesuai standar operasional prosedur.
“Layanan ini murni bentuk kehadiran negara untuk meringankan beban masyarakat,” tambahnya.
Sistem Terintegrasi Antarinstansi
Berbeda dengan pola lama yang bersifat sektoral, Call Center 112 kini bekerja secara terintegrasi. Setiap laporan yang masuk dianalisis oleh call taker dan diteruskan ke instansi terkait, seperti PLN, layanan kesehatan, pemadam kebakaran, perhubungan, hingga aparat keamanan.
Dalam konteks keamanan dan ketertiban, koordinasi dilakukan bersama Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, serta didukung unsur TNI dan BASARNAS bila diperlukan.
“Begitu ada laporan kebakaran, sistem langsung menghubungkan pemadam, kesehatan, PLN, hingga pengaturan lalu lintas. Ini kerja kolektif, bukan lagi penanganan sendiri-sendiri,” ungkap Ronald.
Layanan 24 Jam Tiga Shift
Untuk memastikan setiap laporan masyarakat terlayani, Call Center 112 Ambon beroperasi selama 24 jam dengan sistem tiga shift, yakni pukul 07.00–14.00 WIT, 14.00–21.00 WIT, dan 21.00–07.00 WIT.
Edukasi Publik Jadi Kunci
Di akhir dialog, Ronald mengajak masyarakat untuk menggunakan Call Center 112 secara bijak dan sesuai peruntukannya. Layanan ini dikhususkan untuk kondisi darurat yang membutuhkan penanganan cepat dan terkoordinasi.
“Jika digunakan dengan benar, Call Center 112 bukan hanya menghemat waktu, tetapi juga dapat menyelamatkan nyawa,” pungkasnya.(L06)
