Ambon, LaskarMaluku.com– Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon resmi menetapkan Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 6946 Tahun 2025 tentang Mekanisme Kerja Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Ambon Tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis Pemkot Ambon dalam meningkatkan efektivitas kinerja ASN, menjaga keberlanjutan fiskal daerah, serta menyesuaikan belanja pegawai dengan kemampuan keuangan daerah, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon, Steven Dominggus, S.IP., M.Si, kepada media Selasa (6/1/2026).

Menurutnya, dalam bagian Menimbang Keputusan Wali Kota tersebut ditegaskan bahwa penyesuaian pola kerja ASN melalui mekanisme kerja fleksibel merupakan kebutuhan untuk mendorong efisiensi penyelenggaraan pemerintahan di tengah tantangan keuangan daerah.
“Kebijakan Work From Anywhere ini diterapkan secara selektif dan terukur, agar efisiensi kerja dapat dicapai tanpa mengurangi mutu pelayanan publik,” jelas Steven.
Pejabat Struktural Tetap Bekerja di Kantor,Berdasarkan keputusan tersebut, seluruh pejabat struktural serta pejabat fungsional tertentu tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor sebagaimana ketentuan yang berlaku. Sementara itu, skema Work From Anywhere hanya diberlakukan bagi ASN yang menduduki jabatan pelaksana atau staf.
Pengaturan ini dimaksudkan agar fungsi koordinasi, pengambilan keputusan, serta pelayanan strategis pemerintahan tetap berjalan optimal.
Proporsi Waktu Kerja ASN Pelaksana
Untuk ASN jabatan pelaksana atau staf, mekanisme kerja diatur dengan proporsi sebagai berikut:
3 (tiga) hari kerja dilaksanakan di kantor (Work From Office/WFO);
Sisa hari kerja dilaksanakan secara fleksibel sesuai ketentuan dan kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD).
Pengaturan tersebut dinilai mampu menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja ASN dan kesinambungan pelayanan publik kepada masyarakat Kota Ambon.
Berlandaskan Regulasi Nasional
Kebijakan WFA ASN Pemkot Ambon disusun dengan mengacu pada berbagai regulasi nasional, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Pemerintah terkait Manajemen PNS, Disiplin PNS, dan Penilaian Kinerja;
Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel;
Serta peraturan daerah dan peraturan wali kota terkait organisasi perangkat daerah dan tambahan penghasilan pegawai.
Kebijakan ini juga mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk mantan Sekretaris DPRD Kota Ambon, yang menilai regulasi tersebut sejalan dengan arah reformasi birokrasi nasional.
Dorong Kinerja Adaptif dan Efisien
Dengan diberlakukannya kebijakan Work From Anywhere ASN Pemerintah Kota Ambon Tahun 2026, Pemkot Ambon berharap tercipta pola kerja ASN yang lebih adaptif, efisien, dan berorientasi pada hasil, tanpa mengurangi disiplin serta tanggung jawab dalam melayani masyarakat.
Pemerintah Kota Ambon menegaskan bahwa pelaksanaan WFA akan dievaluasi secara berkala, menyesuaikan kebutuhan organisasi dan kondisi keuangan daerah, demi memastikan kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat bagi pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.(L06)





