AMBON, LaskarMaluku.com – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Yan Suitela, menegaskan bahwa proses pemilihan mitra kerja sama pengelolaan parkir di tepi jalan umum telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan bukan merupakan proses tender pengadaan barang dan jasa.
Penegasan tersebut disampaikan Yan Suitela saat ditemui di ruang kerjanya di Balai Kota Ambon, Senin (2/2/2026), menanggapi berbagai informasi dan opini publik yang berkembang terkait proses pemilihan mitra parkir.
Menurutnya, mekanisme yang digunakan berbeda dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dalam konteks ini, Dishub Kota Ambon berpedoman pada Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga.
“Ini bukan lelang barang dan jasa, melainkan pemilihan mitra kerja sama. Karena itu, dasar hukum yang digunakan adalah Permendagri 22 Tahun 2020,” tegas Yan.
Dua Tahapan Seleksi Administratif dan Penawaran
Yan menjelaskan, Pasal 30 Permendagri 22 Tahun 2020 mengatur kriteria umum pemilihan mitra, meliputi bonafiditas, pengalaman kerja sesuai bidang yang dikerjasamakan, serta akuntabilitas.
Secara teknis, proses administrasi dibagi dalam dua tahapan, yakni:
Seleksi administrasi, dan Seleksi penawaran nilai kerja sama.
“Penilaian jumlah penawaran dilakukan setelah persyaratan administrasi dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan,” jelasnya.
Lima Pendaftar Empat Lolos Administrasi
Dalam tahapan pendaftaran, terdapat lima perusahaan yang menyatakan minat. Namun, hingga batas waktu pengembalian dokumen, empat perusahaan yang menyerahkan berkas lengkap, yaitu:
CV Rumbia Perkasa, CV Kibah Salawa, CV Arka Mandiri Sejahtera, CV Afif Mandiri.
Yan menegaskan, seluruh proses administrasi telah disampaikan secara terbuka kepada perwakilan perusahaan yang hadir. Bahkan, keempat perusahaan tersebut telah menandatangani berita acara evaluasi administrasi, sebagai bentuk transparansi dan persetujuan atas proses yang berjalan.
Pengalaman Kerja Harus Sesuai Bidang Parkir Jalan Umum
Yan juga meluruskan polemik terkait pengalaman kerja sebagai salah satu syarat utama. Ia menegaskan bahwa pengalaman kerja yang dimaksud adalah di bidang parkir di tepi jalan umum, sesuai kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam:
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Beberapa perusahaan diketahui melampirkan pengalaman kerja dari sektor lain, seperti kerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku. Namun, berdasarkan surat klarifikasi resmi, kerja sama tersebut berkaitan dengan pengelolaan kawasan Pasar Mardika, bukan parkir di tepi jalan umum.
“Ini yang menjadi poin melemahkan administrasi karena tidak sesuai dengan bidang kerja sama yang dimaksud,” tegasnya.
PAD Bukan Satu-satunya Ukuran
Menanggapi kritik bahwa Dishub tidak memilih penawaran dengan nilai tertinggi, Yan menegaskan bahwa peningkatan PAD bukan satu-satunya pertimbangan.
“Kalau administrasi tidak memenuhi syarat, maka tidak bisa langsung masuk ke penilaian penawaran nilai. Ini soal tata kelola dan kepatuhan hukum,” katanya.
Ia mencontohkan salah satu perusahaan yang memiliki dokumen seperti NIB, rekening koran, kantor cabang, serta pengalaman kerja, namun tetap harus dinilai secara menyeluruh berdasarkan kelengkapan dan kesesuaian administrasi.
Bantah Isu Intervensi DPRD
Yan dengan tegas membantah isu adanya pertemuan antara dirinya, Ketua DPRD Kota Ambon, Komisi III DPRD, dan salah satu perusahaan untuk mengatur atau menghentikan proses pemilihan mitra.
“Itu tidak benar. Saya tidak terlibat dalam proses teknis tim. Tim bekerja independen sesuai aturan, dan hasilnya baru dilaporkan kepada saya untuk diteruskan kepada Wali Kota Ambon,” tegasnya.
Setelah mendapat persetujuan pimpinan, Dishub kemudian menyurat secara resmi ke Dinas Kominfo Kota Ambon untuk mengumumkan hasil proses pemilihan mitra kepada publik.
Pemilihan Mitra, Bukan Tender
Menutup penjelasannya, Yan kembali menegaskan bahwa mekanisme pemilihan mitra kerja sama tidak mengenal sanggahan seperti dalam tender pengadaan barang dan jasa.
“Ini adalah penilaian proposal kerja sama. Tinggal melihat siapa yang paling memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum,”pungkasnya. (L06)
