AMBON, LaskarMaluku.com – Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menegaskan bahwa seluruh proses penentuan target dan pemenang lelang parkir di Kota Ambon telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan kewenangan Pemerintah Kota Ambon.

Penegasan tersebut disampaikannya saat diwawancarai, Senin (9/2/2026), menanggapi berbagai polemik yang berkembang di ruang publik terkait hasil lelang parkir.

Menurut Wattimena, besaran target parkir ditetapkan melalui kajian yang matang, baik berdasarkan realisasi pendapatan tahun-tahun sebelumnya maupun hasil survei lapangan.

Pemerintah Kota Ambon juga menetapkan Harga Perhitungan Sendiri (HPS) sebagai dasar dalam proses penawaran.

“Yang menentukan besaran target parkir adalah Pemerintah Kota Ambon. Itu ditetapkan lewat data sebelumnya dan hasil survei. HPS juga ditetapkan oleh pemerintah,” jelas Wattimena.

Ia menjelaskan bahwa dalam pengumuman lelang telah ditegaskan kewajiban peserta untuk menawar di atas nilai yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 4,5 miliar untuk jangka waktu satu tahun. Penawaran di bawah nilai tersebut dinyatakan gugur secara otomatis.

“Kita umumkan, siapa yang mau ikut lelang parkir harus membayar ke Pemerintah Kota Rp 4,5 miliar. Itu harga yang kita nilai dan tawarkan kepada perusahaan. Kalau menawar di bawah itu, otomatis gugur,” tegasnya.

Wattimena mengungkapkan bahwa empat perusahaan yang mengikuti lelang seluruhnya mengajukan penawaran di atas nilai HPS dan dinyatakan lolos pada tahap pembukaan penawaran. Namun, pada tahapan evaluasi administrasi dan pemenuhan persyaratan, hanya satu perusahaan yang memenuhi seluruh ketentuan, yakni PT Afif Mandiri.

“Walaupun ada perusahaan lain yang menawar lebih tinggi, tapi kalau tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, tidak mungkin dimenangkan. Yang memenuhi semua syarat hanya PT Afif Mandiri,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa proses evaluasi dilakukan secara terbuka, objektif, dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama oleh panitia dan peserta lelang yang hadir.

Menanggapi keberatan dari sejumlah pihak, Wattimena menegaskan bahwa pemerintah membuka ruang hukum bagi siapa pun yang merasa dirugikan.

“Kalau merasa dirugikan, silakan ajukan keberatan lewat jalur hukum. Jangan masing-masing menyampaikan pendapat seolah-olah paling benar, karena itu justru membingungkan publik,” katanya.

Wattimena juga mengingatkan bahwa seluruh peserta lelang telah mengikuti proses secara sadar dan menandatangani berita acara sebagai bentuk persetujuan terhadap mekanisme yang berjalan.

“Kalau sudah sama-sama hadir dan tanda tangan berita acara, berarti menerima proses yang dilakukan. Jangan lagi mencari pembenaran di luar,” tegasnya.

Ke depan, Pemerintah Kota Ambon akan mengevaluasi mekanisme pengelolaan parkir. Wattimena bahkan menegaskan bahwa tahun depan Pemkot Ambon tidak lagi melaksanakan lelang parkir.

“Saya tegaskan, tahun depan Pemkot tidak lelang parkir. Kita akan gunakan mekanisme lain, termasuk melalui KPKNL, supaya semuanya lebih jelas dan objektif,” ungkapnya.

Ia juga mengajak insan pers untuk bersikap objektif dan berimbang dalam memberitakan persoalan lelang parkir, dengan menekankan bahwa penetapan pemenang tidak semata-mata didasarkan pada nilai penawaran tertinggi, tetapi pada pemenuhan seluruh persyaratan yang ditetapkan.

“Menawar tinggi itu tidak cukup. Kalau tidak memenuhi syarat, tidak mungkin dimenangkan. Ini juga berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Semua harus dipertimbangkan secara rasional,” pungkasnya.

Wattimena menutup dengan menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah pasti tidak memuaskan semua pihak, namun Pemerintah Kota Ambon berkomitmen menjalankan proses yang transparan, akuntabel, dan sesuai aturan demi kepentingan publik. (L06)