AMBON, LaskarMaluku.com – Sekda Maluku mengapresiasi kerja tim Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakum) Kementerian ESDM RI yang telah berelaborasi mengumumkan tersangka tata kelola sumberdaya alam (sda) tambang emas gunung botak kabupaten Buru provinsi Maluku.

Para tersangka diumumkan secara terbuka kepada publik sebagai pertanggungjawaban penegakan hukum.

Diumumkannya para tersangka oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Dirjen Gakum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, ikut dihadiri oleh staf khusus Kementerian ESDM, Michael Wattimena, Sekda Maluku, Kapolda Maluku, Pangdam XV Pattimura dan Wakil Kejati Maluku serta diikuti oleh puluhan wartawan; baik elektronik, media cyber dan cetak.

Sedikitnya 25 orang diumumkan menjadi tersangka, 11 orang warga negara asing (WNA) masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO), dan 12 WNA bersama satu warga negara Indonesia (WNI) inisial C ikut ditetapkan sebagai tersangka. Inisial C adalah human resource department atau Depertemen sumber daya manusia (SDM)/ bagian kepegawaian. Kerja HRD dalam kaitannya dengan rekrutmen membuka lowongan, interview calon karyawan. Termasuk mengurus gaji dan tunjangan.

Sadali Ie mengatakan, keseriusan pemerintah provinsi Maluku dalam penanganan dan penertiban ilegal mining di gunung Botak, yaitu dengan diterbitkannya peraturan gubernur.

“Peraturan gubernur untuk penertiban dan telah dilakukan beberapa bulan lalu oleh pihak aparat keamanan, TNI sama Polri, dan kami berterima kasih kepada tim gakum dirjen Gakkum Kementerian ESDM yang telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dan telah terindikasi tindak pidana, dimana sejumlah orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Sekda Maluku, Sadalie

Menurutnya langkah penertiban yang dilakukan oleh pemerintah provinsi Maluku dimaksudkan agar penataan dan pengelolaan sumber daya alam berupa emas yang terdapat di gunung botak dapat dikelola secara profesional. Sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Maluku.

” Apa yang dilakukan tim Gakum Kementerian ESDM ini, tentu diwujudkan dengan pengelolaan tambang emas gunung Botak yang bisa memberikan dampak kesejahteraan masyarakat disatu sisi, disisi lain adalah mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pendapatan asli daerah,”kata Sekda.

Illegal mining hanyalah istilah lain dari pertambangan ilegal, pertambangan tanpa izin (PETI), pertambangan liar, tindak pidana pertambangan, dan lain-lain. Singkatnya semua aktivitas pertambangan yang tidak taat hukum dapat dikategorikan sebagai illegal mining.

Jadi legal dan ilegal tidak hanya dikategorikan pada ada tidak adanya izin, karena yang berizin pun berpotensi melakukan illegal mining dalam bentuk lain yang dikriminalisasi dalam UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Sekda menjelaskan, dalam proses penertiban di tambang emas gunung botak kabupaten Buru, Pemerintah provinsi Maluku menerbitkan peraturan gubernur nomor 2398 pada tanggal 27 November 2025, tentang pembentukan satuan tugas untuk penertiban kawasan gunung Botak disertai larangan aktivitas ilegal.

“Kami tegaskan bahwa pemerintah provinsi berada pada jalur on track” berada di jalur yang benar red) artinya peraturan perundang undangan menjadi landasan dalam setiap kebijakan yang diambil. Tidak ada lagi pemerintah mengeluarkan ijin-ijin yang ilegal, tidak mungkin itu kami tetap berpegang pada prinsip bahwa regulasi hukum menjadi normatif didalam setiap kebijakan dalam setiap proses perijinan yang diajukan oleh setiap perusahaan,”jelas mantan kadis kehutanan provinsi Maluku di era gubernur Murad Ismail ini.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Dirjen Gakum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, memastikan, proses penegakan hukum di Gunung Botak tidak akan berhenti sampai di sini. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam praktik tambang emas ilegal tersebut.

Perlu kami sampaikan, bahwa proses penegakan hukum terkait Gunung Botak tidak berhenti sampai di sini. Penyidik PPNS ESDM masih terus mengumpulkan data dan informasi, terkait siapa saja yang terlibat. Siapapun yang terlibat pasti akan kami mintai pertanggungjawaban hukumnya,” tegas Jeffi.

Langkah tersebut dilakukan, untuk memberikan kepastian kepada masyarakat Maluku, bahwa proses hukum berjalan secara independen tanpa intervensi dari pihak manapun.

Hal ini dalam rangka memberikan jaminan kepada masyarakat Maluku, bahwa penyelidikan yang kami lakukan bersifat independen dan tidak dipengaruhi oleh apapun,” tandas Jeffri

Lebih jauh Jeffry menjelaskan, proses penegakan hukum dalam kasus pertambangan ilegal di Gunung Botak, Ditjen Gakkum juga fokus pada keberadaan PT HAM di Gunung Botak.

PT Ham merupakan objek bagian dari penyidikan. Kemudian orang-orang di PT HAM juga merupakan subjek dari proses penyidikan,”ingat Jeffry.

Diumumkannya para tersangka itu, pers di Maluku menilai kalau penetapan terhadap para tersangka belum mengarah para otak intelektual. Sejumlah media secara terang-terangan mengindikasikan kalau Helena Ismail (HI) dan direktur PT HAM La Ode Ida, memiliki peran cukup penting.

HI berperan secara konsultan hukum dan memiliki peran ganda dalam tanda kutip.

Kendati sudah demikian, para wartawan senior mengapresiasi langkah yang ditempuh Kementerian ESDM RI yang memberikan perhatian serius terhadap permasalahan tambang emas gunung Botak ini.

Sebelas tahun kawasan gunung botak tata kelolanya amburadul, tetapi dengan terbentuknya Tim Penegakan Hukum Dirjen Gakum Kementerian ESDM, mereka mampu membongkar kegiatan pertambangan tanpa isin di gunung botak.

“Saya mengapresiasi kinerja Ditjen Gakum Kementerian ESDM yang telah dengan sikap berani melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak-pihak yang melakukan ilegal mining kawasan emas gunung botak. Ini langkah terobosan nyata yang telah diperlihatkan. teman-teman media mari kita dukung tim Gakum ini, agar peran kocak dari aktor intelektual bisa turut diungkap,” saran Ivon Litamahuputty, kepada media ini usai keterangan pers bersama Direktur Jenderal Penegakan Hukum Dirjen Gakum Kementerian ESDM dan Forkopimda Maluku di Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (25/06/2026).

Total ada 25 tersangka yang telah ditetapkan. Dari 25 tersangka, 11 diantaranya telah dideportasi, sehingga masuk dalam DPO. Sementara 12 lainnya yang terdiri dari 11 pria dan 1 Wanita yang telah di tahan di Rutan Klas IIA Ambon pada 23 Juni.

Sedangkan 2 tersangka lain adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan merupakan bagian dari PT Harmoni Alam Manise (HAM).

Mereka diantaranya HRD perusahaan berinisial CL yang saat ini telah diamankan di Bareskrim Mabes Polri dan operator lapangan PT HAM berinisial K.

Dari 12 orang yang telah ditahan maupun 11 orang yang telah dinyatakan DPO, merupakan warna negara asing (WNA) asal China.

Karena keberadaan 11 orang ini tidak ada saat proses penindakan dilakukan, maka terhadap mereka telah diterbitkan DPO. Para tersangka yang ditahan di rutan maupun yang telah dideportasi merupakan warna negara China,” beber Jeffri.

Sebelas (11) warga negara asing asal Tiongkok yang telah dimasukkan dalam daftar pencaharian orang (DPO) ini, oleh kelangan media menilai kalau terjadi dualisme kepentingan dalam proses penanganan orang asing di daerah ini. Dimana kepentingan upaya penegakan hukum tapi disisi lain  pihak imigrasi lebih dulu melakukan deportasi. Jika kondisi ini yang tengah diciptakan maka sudah sepatutnya pihak-pihak di kantor Imigrasi segerah dimintai penjelasan. Karena dimungkinkan terjadi peran kocak disana. (L05)