AMBON, LaskarMaluku.com – Mantan Walikota Ambon dua periode, Richard Louhenapessy,SH akhirnya, Selasa (20/1/2026) menghirup udara bebas, setelah menjalani hukuman selama dua tahun lebih di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Ambon.
Edward Diaz, Kuasa Hukum Louhenapessy membenarkan jika kliennya mendapat pembebasan bersyarat dari Ditjen Pemasyarakatan
“Klien kami Richard Louhenapessy telah bebas hari ini,”kata Diaz seraya menambahkan, Ris sapaan akrab Louhenapessy mendapat pembebasan bersyarat dari Ditjen Pemasyarakatan dan selama menjalani masa tahanan kliennya berkelakuan baik.

Menurut Diaz, pihak Lapas Ambon menilai Louhenapassy telah memenuhi syarat administrasi guna mendapatkan pembebasan bersyarat, sehingga Lapas Ambon mengusulkannya kepada Ditjen Pemasyarakatan dan disetujui, kemudian klien kami diputuskan mendapatkan pembebesan bersyarat.
Richard Louhenapessy sebelumnya ditahan terkait kasus korupsi pemberian izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020. Selain itu, ia juga dijerat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan politikus Partai Golkar tersebut mulai menjalani hukuman di Lapas Ambon sejak Kamis, 9 November 2023. Ia dieksekusi oleh KPK berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis lima tahun penjara atas perkara korupsi izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
Dalam perjalanannya menjalani hukuman, Richard kembali divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon dengan pidana tambahan selama satu tahun 10 bulan penjara, pada Selasa, 10 Oktober 2025.
Setelah lebih dari dua tahun menjalani masa pidana sebagai warga binaan Lapas Ambon, Richard Louhenapessy akhirnya dinyatakan bebas bersyarat. (L02)





