AMBON, LaskarMaluku.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dijadwalkan mengumumkan tersangka dalam tata kelola sumberdaya alam di Gunung Botak di Kejaksaan Tinggi Maluku, pada Kamis (25/6/2026).

Pengumuman itu akan dilakukan dalam ekspose perkara yang digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku dan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae.

Rilke Jeffri Huwae dalam keterangan Pers di lantai Rektorat Unpatti, Rabu (24/6/2026) menegaskan, para tersangka akan diumumkan secara terbuka kepada publik sebagai pertanggungjawaban penegakan hukum dari Kementerian ESDM RI kepada masyarakat.

“Kementerian ESDM hadir untuk memberikan jawaban bahwa kegalauan masyarakat dan teman-teman itu akan direspon dengan serius,” kata Rilke Jeffri Huwae, yang juga alumni Fakultas Hukum Universitas Pattimura ini menegaskan, seraya menekankan pada aspek perbuatan melawan hukum dalam tata kelola tambang emas gunung Botak.

“Saya berpendapat bahwa dia melawan negara, dia melawan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dengan perbuatan yang melawan hati nurani,” ujar Huwae dalam keterangannya yang turut dihadiri Tenaga Ahli Menteri ESDM, Dr Michael Wattimena, SE.,SH.,MM, Rektor Unpatti Prof Dr Fredy Leiwakabessy, Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Sistem Informasi) Universitas Pattimura Dr. Ruslan H. S. Tawari, S.Pi, M.Si dan tim Direktur Penegakan hukum Kementerian ESDM RI.

Pengumuman terhadap penetapan para tersangka bakal ikut dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Maluku yang dilangsungkan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.

Perkembangan terhadap tindakan perbuatan melawan hukum pada tata kelola sumberdaya alam di kawasan gunung Botak kabupaten Buru, provinsi Maluku, setelah tim Direktur Jenderal Penegakan hukum dibawa kendali Jeffry Huwae, telah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan pihak-pihak tertentu sebagai tersangka.

“Pertanyaannya adalah kalau ada penyelenggara negara, ngomong sama saya” SIAPA DIA,” nanti ada Direktur Penindakan Brigjen Manggu,” sampaikan kepada beliau, beliau yang tangani kalau ada yang terlibat ngomong langsung,”kata Huwae.

Meski demikian, perhatian publik tidak hanya tertuju pada jumlah tersangka yang akan diumumkan. Yang lebih penting adalah sejauh mana proses hukum mampu mengungkap pihak-pihak yang selama ini diduga berada di balik aktivitas pertambangan ilegal yang berlangsung bertahun-tahun di kawasan Gunung Botak.

Melansir dari berita Maluku.com Selasa, 23 Desember 2025, dugaan praktik main mata dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Maluku dengan melibatkan pihak internal dari lingkup pemerintah provinsi Maluku dengan pihak swasta. DS yang kala itu menjabat sebagai Ketua Satgas Penertiban Gunung Botak, bersama Camat Kayeli Muhammad Yasin Wael, diduga melakukan pertemuan tertutup dan tidak resmi dengan Helena Ismail dan Zhang Gouhui, yang merupakan pemegang saham sekaligus pengurus perusahaan modal asing asal Cina PT Wanshuai Indo Mining (WIM).

Pertemuan itu digelar di Kantor PT WIM, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, pada Senin (22/12/2025) lalu.

Pertemuan tersebut disinyalir membahas skema penguasaan lahan tambang emas Gunung Botak oleh PT WIM bersama perwakilan jajaran Pemda Maluku dan perwakilan Pemda Buru pasca proses penertiban dan pengosongan wilayah pertambangan rakyat Gunung Botak 1-14 Desember 2025 lalu.

Tak hanya itu, agenda pertemuan tersebut dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap semangat nasionalisme yang sedang dibangun Pemerintah Pusat (Pempus). Mengapa harus memberikan ruang kepada pihak asing secara sembunyi-sembunyi, sementara potensi pengusaha daerah dan nasional diabaikan.

Menurut salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya itu, bahwa pertemuan tersebut dilakukan di luar agenda kedinasan resmi, sehingga memicu kecurigaan adanya kesepakatan di bawah tangan terkait izin operasional dan pengamanan wilayah tambang.

“Pertemuan ini membuka tabir baru dan dugaan kuat, bahwa pertemuan ini bukan kali pertama dilakukan untuk deal-dealan terkait operasional PT WIM di Gunung Botak,” ungkapnya.

“Karena sebelumnya pada bulan April 2025, Kantor Imigrasi Ambon sita 5 paspor WNA Cina yang bekerja di Gunung Botak. Hal ini juga diperkuat dengan temuan DPRD Buru pada Juli 2025 yang menemukan sedang berlangsungnya proses kegiatan pertambangan ilegal dijalur H, Gunung Botak, menggunakan skema kerja sama PT WIM dengan Koperasi Parusa Tanila Baru,” lanjut ia menambahkan.

Berikutnya, ada beberapa poin krusial yang menjadi sorotan publik, diantaranya ;

Sebagai Ketua Satgas Penertiban, Asisten I seharusnya fokus pada pembersihan tambang ilegal dan pemulihan lingkungan, bukan melakukan lobi-lobi dengan pihak luar.

Kemudian, pelibatan Muhammad Yasin Wael dan Ibrahim Wael dalam pertemuan tersebut memunculkan spekulasi adanya upaya pengondisian masyarakat adat dan pemilik lahan agar tunduk pada kepentingan investor asing.

Berbeda dengan praktik pertambangan ilegal berskala kecil, aktivitas di Gunung Botak selama ini berkembang dengan pola yang lebih kompleks.

 

Hasil penyelidikan Ditjen Gakkum ESDM mengungkap adanya pembangunan akses jalan menuju lokasi tambang, kolam perendaman untuk pengolahan emas, fasilitas pemondokan pekerja, hingga dugaan keterlibatan tenaga kerja asing.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai siapa pihak yang sebenarnya memperoleh keuntungan terbesar dari aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

Banyak pihak menilai aktivitas dengan skala dan pola seperti itu membutuhkan dukungan modal besar, jaringan logistik, serta pengorganisasian yang terstruktur.

Karena itu, publik berharap proses hukum tidak berhenti pada pekerja lapangan semata, tetapi mampu mengungkap rantai bisnis yang lebih luas.

Sejauh ini tim Gakkum ESDM telah berhasil menahan 12 pekerja asing. Kendati begitu, dari total 13 WNA yang selama ini dipersoalkan kehadiran mereka di PT HAM, hanya 12 saja yang diamankan sementara seorang lainnya tak dijelaskan secara rinci.

Disinyalir yang bersangkutan adalah orang yg ditugaskan untuk mengawasi kedatangan orang asing  dan atau orang yg berperan langsung untuk mendatangkan WNA dan punya hubungan langsung dengan pihak perusahaan yang menampung para kerja asing selama ini.

Diharapkan Ekspose yang akan dilakukan Kementerian ESDM dinilai menjadi momentum penting untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang selama ini agar pihak-pihak internal maupun eksternal yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung harus ikut ditetapkan supaya menjadi efek jera. (L05)