Ambon,LaskarMaluku.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon mengimbau seluruh pelaku usaha, baik mikro, kecil, menengah, maupun besar, agar segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai dengan periode pelaporan Tahun 2025.

Imbauan tersebut disampaikan Kepala DPMPTSP Kota Ambon, Feberien Maail, dalam wawancara pada Rabu (7/1/2026).

Ia menegaskan bahwa pelaporan LKPM merupakan kewajiban setiap pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan menjadi instrumen penting bagi pemerintah dalam memantau realisasi investasi.

LaskarMaluku

“Data LKPM sangat penting bagi pemerintah daerah maupun pusat untuk mengevaluasi realisasi penanaman modal, perkembangan usaha, serapan tenaga kerja, serta sebagai dasar perumusan kebijakan investasi yang tepat,” ujar Maail.

Ia menjelaskan, pelaporan LKPM terbagi dalam dua kategori. Pelaku Usaha Skala Menengah dan Besar (PMDN/PMA) wajib menyampaikan LKPM Triwulan IV Tahun 2025 dengan periode kegiatan Oktober hingga Desember 2025.

Sementara itu, Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) diwajibkan melaporkan LKPM Semester II Tahun 2025 yang mencakup periode Juli hingga Desember 2025.

Seluruh proses pelaporan dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) pada laman oss.go.id dengan memilih menu Pelaporan. Adapun batas waktu penyampaian LKPM ditetapkan mulai 1 hingga 10 Januari 2026.

DPMPTSP Kota Ambon, lanjut Maail, terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha guna memastikan proses pelaporan berjalan lancar dan tepat waktu, sekaligus menghindari potensi sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak patuh.

“Kami mengimbau pelaku usaha agar tidak menunda pelaporan. Jika mengalami kendala teknis dalam pengisian LKPM melalui OSS, silakan berkoordinasi dengan DPMPTSP Kota Ambon untuk mendapatkan pendampingan,” tegasnya.

Ia menambahkan, kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM akan berdampak positif terhadap peningkatan kualitas data investasi daerah, yang pada akhirnya mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat, transparan, dan berkelanjutan di Kota Ambon.

DPMPTSP Kota Ambon berharap seluruh pelaku usaha dapat berpartisipasi aktif dalam memenuhi kewajiban pelaporan LKPM sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pembangunan ekonomi dan peningkatan investasi daerah.(L06)