AMBON, LaskarMaluku.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat transparansi, tata kelola, dan integritas pasar modal Indonesia sejalan dengan berbagai persyaratan yang disampaikan oleh Morgan Stanley Capital International Inc. (MSCI).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam jumpa pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (29/1/2026), menyampaikan bahwa OJK bersama Self Regulatory Organization (SRO) pasar modal telah dan akan terus menyiapkan sejumlah langkah strategis guna meningkatkan kualitas keterbukaan informasi di pasar modal nasional.

Salah satu langkah konkret yang telah diimplementasikan sejak awal Januari 2026 adalah publikasi data kepemilikan saham secara lebih komprehensif melalui laman resmi BEI. Data tersebut mencakup pengungkapan kepemilikan saham di atas dan di bawah lima persen berdasarkan kategori investor, sebagai upaya meningkatkan kualitas informasi dan mendukung pengambilan keputusan investor.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya peningkatan transparansi agar investor memiliki informasi yang lebih lengkap dan akurat,” ujar Mahendra.

OJK juga berkomitmen memenuhi permintaan tambahan dari MSCI terkait penyediaan informasi kepemilikan saham di bawah lima persen yang disertai dengan kategori investor serta struktur kepemilikan. Seluruh pengungkapan tersebut dipastikan dilakukan sejalan dengan praktik terbaik internasional (best practices).

“Kami berkomitmen untuk memenuhi seluruh penyesuaian tersebut sesuai dengan best practice internasional,” tegasnya.

Selain aspek keterbukaan informasi, OJK juga menyampaikan bahwa SRO pasar modal akan menerbitkan ketentuan terkait batas minimum free float sebesar 15 persen dengan penerapan prinsip transparansi yang kuat. OJK akan memperketat pengawasan atas implementasi kebijakan tersebut, termasuk penetapan exit policy bagi emiten atau perusahaan publik yang tidak dapat memenuhi ketentuan dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Dalam rangka memperkuat integritas pasar, OJK juga akan meminta SRO menyediakan data pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner (UBO) emiten pasar modal kepada MSCI.

Mahendra menegaskan bahwa seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari agenda reformasi berkelanjutan untuk memperkuat kualitas, transparansi, dan kredibilitas pasar modal Indonesia. Implementasi kebijakan tersebut akan dikawal secara langsung melalui koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan terkait.

“Ini merupakan komitmen kami untuk mengawal secara langsung agar seluruh proses ini berjalan secara efektif dan tepat waktu,” ujarnya.

Menurut Mahendra, masukan dari MSCI pada prinsipnya merupakan sinyal positif bagi pasar modal Indonesia. Hal tersebut menunjukkan bahwa MSCI tetap memiliki ketertarikan untuk memasukkan saham-saham emiten Indonesia dalam indeks global, yang mencerminkan potensi dan daya tarik pasar modal Indonesia bagi investor internasional.

“Apa pun respons MSCI terhadap penyesuaian yang sedang dikaji, kami akan memastikan bahwa penyesuaian lanjutan, jika diperlukan, dapat diselesaikan hingga final dan sesuai dengan ekspektasi MSCI,” kata Mahendra.

Terkait pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), OJK terus memantau kondisi pasar secara berkelanjutan dengan mempertimbangkan berbagai faktor risiko domestik maupun global. Untuk menjaga stabilitas pasar, OJK bersama BEI telah menyiapkan dan dapat mengoptimalkan sejumlah instrumen kebijakan, antara lain mekanisme buyback saham tanpa RUPS, trading halt, serta penyesuaian batasan Auto Rejection Bawah (ARB).

Sebagai otoritas pengawas sektor jasa keuangan, OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga kepastian kebijakan dan konsistensi reformasi guna memastikan pasar modal Indonesia tetap kredibel, stabil, dan kompetitif di tingkat global.(L06)