AMBON, LaskarMaluku.com – Kapolda Maluku, Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si memastikan, anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Mesias Siahaya (MS) yang menganiaya AT, salah satu iswa di Kota Tual, hingga meninggal dunia, diberhentikan dari institusi Kepolisian.
“Ancaman sanksinya bisa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). PTDH itu pecat,”tegas Kapolda Maluku.
Penegasan Kapolda Maluku, kepada awak media usai menghadiri buka puasa bersama Polda Maluku, Forkopimda, Pejabat instansi terkait, tokoh agama, OKP dan Pers di Plaza Presisi Polda Maluku, Minggu (22/2/2026)
“Kita prihatin atas kejadian ini. Kita turut berduka cita kepada keluarga korban. Kita berdoa semoga almarhum ditempatkan di sisi Allah SWT,”kata Kapolda.
Untuk itu, Kapolda menegaskan, proses penegakan hukum dan kode etik terhadap MS dilakukan secara tepat dan transparan serta tegas.
“Untuk merealisasikan hal tersebut, kita susun rencana sesuai jadwal. Insya Allah, Senin sidang dilaksanakan. Jadi memang kita menunggu keluarga korban, karena penerbangan dari Kota Tual itu, jam 11 dan sampai di Kota Ambon kurang lebin jam 12, nanti mereka ke rumah sakit dulu. Sebab, salah satu kakaknya cidera. Setelah itu keluarga korban menghadiri sidang tersebut,”beber Kapolda.
Sementara keluarga korban yang lain, lanjut Kapolda, sidang menggunakan zoom. “Jadi itu sidang kode etik. Sementara proses hukum, dilaksanakan di Polres Tual yang melakukan pemeriksaan karena saksi-saksi banyak disana, sehingga mempermudah prosesnya. Saya sudah berkoordinasi dengan Kajati melalui Pak Wakajati Maluku, pelaksanaan ditingkat bawah juga kita berkoordinasi, sehingga pemberkasanya terus dilakukan pengawalan secara cepat,”jelasnya.
Tak hanya itu, Kapolda mengaku, sudah arahkan kepada penyidik di bawah dan kepada Kapolres Tual, sudah mengawal untuk proses pemberkasanya. “Insya Allah saya target hari Selasa atau Rabu sudah diserahkan kepada penuntut umum. Nah, disitu dalami pasal-pasal dan sebagainya, sehingga masuk proses sidang,”paparnya.
Untuk diketahui, berdasarkan keterangan saksi dan keluarga, insiden bermula ketika korban dan kakaknya melintas di sekitar RSUD Maren. Tiba-tiba, terduga pelaku berinisial MS, anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku, menghentikan mereka.
Nasri menuturkan, tanpa banyak percakapan, oknum Brimob tersebut diduga langsung melompat dan memukul adiknya menggunakan helm. Pukulan itu membuat Arianto terjatuh dari sepeda motor dengan posisi menyamping dan terseret beberapa meter di atas aspal.
“Adik saya masih sempat sadar, tapi mengalami pendarahan dari mulut dan hidung serta benturan di belakang kepala,” ujar Nasri.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan perawatan medis. Namun sekitar pukul 13.00 WIT, Arianto dinyatakan meninggal dunia. Sementara Nasri mengalami patah tangan dan masih menjalani perawatan.
Nasri juga mengaku sempat mendengar seorang anggota Brimob lain menegur rekannya dengan ucapan, “Kenapa pukul pakai helm?” Ia sekaligus membantah tudingan bahwa mereka melakukan balap liar sebelum kejadian. (L02)




