MASOHI, LaskarMaluku.com – Pembangunan Balai Pertemuan di Dusun Yaholu, Negeri Tehua, Kecamatan Telutih, Kabupaten Maluku Tengah, diduga bermasalah. Fasilitas yang dibangun menggunakan Anggaran Dana Desa Tahun 2025 itu disebut tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya sebagai ruang pertemuan warga.

Berdasarkan pantauan dan keterangan warga setempat, bangunan berukuran 5 x 6 meter tersebut hingga kini hanya dimanfaatkan sebagai tempat parkir kendaraan. Struktur bangunan dinilai tidak memenuhi standar sebagai balai pertemuan karena tidak memiliki dinding dan atap yang layak.

Seorang warga Dusun Yaholu yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kebingungannya atas kondisi tersebut. Menurutnya, lokasi itu sebelumnya telah dibangun Posyandu menggunakan Dana Desa pada tahun-tahun sebelumnya. Namun pada Tahun Anggaran 2025, lokasi yang sama kembali dianggarkan untuk pembangunan Balai Pertemuan.

“Awalnya dibangun Posyandu, sekarang dianggarkan lagi jadi Balai Pertemuan. Tapi setelah selesai, tidak bisa dipakai rapat karena tidak ada dinding dan atap yang layak. Yang ada hanya bagian atap dan dinding lama Posyandu,” ujarnya.

Warga yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan itu juga mengaku tidak mengetahui secara pasti besaran anggaran yang digunakan dalam pembangunan tersebut. Pasalnya, saat proses pengerjaan berlangsung, tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi kegiatan sebagaimana mestinya dalam proyek yang bersumber dari Dana Desa.

Meski demikian, beredar informasi di tengah masyarakat bahwa anggaran pembangunan Balai Pertemuan tersebut mencapai puluhan juta rupiah.

Sementara itu, berdasarkan informasi awal yang diterima warga dari Pemerintah Negeri Tehua, pada Tahun Anggaran 2025 memang terdapat alokasi Dana Desa untuk pembangunan Balai Pertemuan pada masa kepemimpinan Kepala Desa Salmin Tehuayo. Namun realisasi fisik di lapangan dinilai tidak sebanding dengan tujuan perencanaan.

Warga mendesak Kepala Desa Salmin Tehuayo memberikan penjelasan terbuka terkait penggunaan Dana Desa tersebut. Selain itu, masyarakat juga meminta Kejaksaan Negeri Masohi untuk melakukan penyelidikan terhadap penggunaan Dana Desa Negeri Tehua selama masa kepemimpinan yang bersangkutan, guna memastikan tidak terjadi penyimpangan anggaran.

Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa menjadi tuntutan utama masyarakat, mengingat anggaran tersebut bersumber dari keuangan negara yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan warga desa. (L05)