AMBON, LaskarMaluku.com – Pasca penertiban kawasan tambang emas Gunung Botak di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, polemik baru mencuat ke ruang publik. Isu dugaan aliran dana tidak transparan dalam operasi tersebut memicu sorotan tajam terhadap akuntabilitas penggunaan anggaran, sekaligus mendorong desakan agar DPRD Provinsi Maluku segera mengambil langkah pengawasan.
Operasi penertiban yang melibatkan ratusan personel gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP itu dilaksanakan berdasarkan instruksi Presiden Republik Indonesia dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Maluku di bawah kepemimpinan Gubernur Hendrik Lewerissa.
Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait rincian sumber dan penggunaan anggaran kegiatan tersebut.
Ketiadaan transparansi tersebut memicu spekulasi di tengah masyarakat, termasuk tudingan tidak berdasar mengenai adanya aliran dana dalam jumlah besar kepada pihak tertentu. Situasi ini kemudian memantik aksi unjuk rasa yang menuntut keterbukaan informasi publik.
Dalam aksi tersebut, massa mendesak DPRD Provinsi Maluku, khususnya Komisi III, untuk segera memanggil Gubernur guna memberikan klarifikasi terkait sumber pendanaan penertiban Gunung Botak, apakah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau sumber lain. Desakan ini mengacu pada prinsip keterbukaan informasi dan akuntabilitas publik dalam pengelolaan keuangan daerah.
Penertiban Gunung Botak sendiri berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak 1 hingga 14 Desember 2025 lalu. Kegiatan ini diawali melalui rapat “kick-off meeting” yang dibuka oleh Wakil Gubernur Abdullah Vanath di Aula Kantor Bupati Buru, dengan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, serta tim gabungan.
Ketua Satuan Tugas Operasi PETI Gunung Botak, Djalaludin Salampessy, dalam pernyataan video yang diterima redaksi pada 1 April 2026, menegaskan bahwa seluruh pembiayaan operasi berasal dari APBD Pemerintah Kabupaten Buru dengan nilai di bawah Rp800 juta.
“Seluruh pembiayaan murni dari pemerintah daerah. Tidak ada sumber dana lain di luar APBD, dan total anggaran berada di bawah Rp 800 juta untuk mendukung operasional selama 14 hari,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa setelah masa penertiban berakhir, pembiayaan terhadap personel bukan lagi menjadi tanggung jawab tim satgas.
Namun demikian, pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredam kecurigaan publik. Sejumlah temuan lapangan dan keterangan dari sumber internal menyebut adanya dugaan ketidaksesuaian antara besaran anggaran dengan kebutuhan riil operasional.
Berdasarkan penelusuran, operasi tersebut melibatkan sekitar 500 personel dengan dukungan berbagai kendaraan operasional, termasuk kendaraan taktis dan logistik dari sejumlah satuan. Dengan skala tersebut, muncul pertanyaan mengenai efektivitas dan distribusi penggunaan anggaran.
Lebih lanjut, terdapat informasi dari sejumlah personel yang menyebutkan adanya penerimaan biaya operasional harian. Salah satu sumber internal mengungkapkan bahwa setiap anggota menerima sekitar Rp100.000 per hari, terdiri dari uang saku dan uang makan, yang berlangsung hingga satu bulan atau sampai rotasi personel dilakukan.
Sumber lain menyebut nominal berbeda, yakni Rp 50.000 per hari untuk kebutuhan operasional, yang juga diberikan selama masa penugasan di lapangan.
Perbedaan keterangan ini semakin memperkuat urgensi audit dan klarifikasi menyeluruh terhadap penggunaan anggaran, guna memastikan tidak terjadi penyimpangan, termasuk dugaan mark-up atau aliran dana tidak sah.
Hingga saat ini, DPRD Provinsi Maluku melalui Komisi III belum merealisasikan pemanggilan resmi terhadap pihak-pihak terkait. Padahal, fungsi pengawasan legislatif menjadi krusial dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.
Publik kini menunggu langkah konkret DPRD untuk menindaklanjuti polemik tersebut secara terbuka dan profesional, termasuk melakukan audit, meminta pertanggungjawaban, serta memastikan setiap penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (L05)


