DOBO, LaskarMaluku.com – Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel melantik 10 pejabat eselon II di Lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru yang berlangsung di lantai II BPKAD Aru, Rabu (11/2/2026).
Dalam sambutannya Bupati Timotius Kaidel menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan langkah konstitusional sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.
Selain itu seluruh proses tersebut telah dikonsultasikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengantongi rekomendasi resmi untuk pengangkatan. Bupati Kaidel menggarisbawahi bahwa pelantikan ini bukanlah akhir dari proses penataan birokrasi di Kepulauan Aru.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus menyempurnakan struktur OPD sesuai dengan spesifikasi pendidikan dan kealihan masing-masing aparatur.
Tiga Instruksi Utama Bagi Pejabat Baru
Dalam pelantikan tersebut Bupati menginstruksikan tiga hal penting yang harus diperhatikan pejabat yang baru dilantik.
Pertama, pahami tugas dan bangun komunikasi: Pejabat diminta mencermati uraian tugas di bidang masing-masing serta menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan komunikatif baik antara atasan dan bawahan maupun antar instansi terkait.
Kedua, kinerja dan inovasi anggaran: Menunjukkan produktivitas nyata dalam pengelolaan kreativitas serta berani melakukan inovasi untuk membenahi kendala yang selama ini menghambat hasil optimal.
Ketiga, loyalitas dan profesional: Menunjukan dedikasi tinggi sebagai ASN yang berkualitas, loyal dan respek terhadap tanggung jawab yang diamanatkan.
Bupati Kaidel juga menyampikan apresiasi kepada panitia seleksi atas dedikasinya dalam proses penjaringan, sembari ucapkan selamat kepada 10 pejabat yang baru dilantik.
“Selamat dan sukses atas pengambilan sumpah dan janji ini. Ingatlah jabatan ini harus dibarengi dengan kerja keras dan pengabdian tulus demi kemajuan Kabupaten Kepulauan Aru,” kata Bupati. (L02)






