MASOHI, LaskarMaluku.com – Raja Negeri Tehua membantah bangunan yang telah direhab di dusun Yaholu, Negeri Tehua, Kecamatan Telutih, Kabupaten Maluku Tengah, bukan Balai Pertemuan, melainkan bangunan Posyandu Dahlia.

Penegasan itu dikemukakan, Salmin Tehuayo sekaligus menjawab pemberitaan media ini terkait dengan polemik masyarakat setempat soal bangunan tanpa papan nama di dusun yang dipimpinnya selama ini.

“Saya tidak pernah bangun balai desa dan atau rehab balai pertemuan, siapa yang berikan informasi ini, dan saya tau yang berikan informasi ini, ” tandas, Salmin Tehuwayo, Raja dusun Yaholu, Negeri Tehua, kepada media ini melalui sambungan telepon, Rabu malam (4/03/26).

Salmin mengaku, kalau dirinya sangat memahami masyarakatnya bahwa dinamika dikalangan masyarakat itu hal yang biasa, termasuk upaya untuk mendiskreditkan dirinya

“Orang yang berikan informasi ini saya udah tau tinggal dimana, saya tau persis, hanya saya mau katakan kalau opini yang dibentuk selama ini, termasuk ada pelaporan ke aparat penegak hukum dan disana saya bergaul dengan para APH, kata Salmin penuh percaya diri.

Senada Ibrahim Latua, menjelaskan, bangunan yang dipopulerkan tersebut, bukan balai pertemuan,.malainkan Pos Yandu Dahlia.

Alasan dibalik rehab Pos Yandu ini lantaran bangunannya alami kerusakan yang mesti diperbaiki.

” Pos Yandu ini dibangun tahun 2018z karena sudah tidak layak lagi maka katong (kita) rehab di tahun anggaran 2025, senilai 12 juta rupiah, ” kata Latua seraya mengatakan kalau adanya keinginan masyarakat setempat agar agar bangunan ini digunakan untuk balai, tapi kita terkendala anggaran yang tidak mencukupi.

“Kemarin masyarakat mau titip untuk balai pertemuan karena anggaran tidak mencukupi, apalagi dana Desa tidak cukup, kita perluas bangunannya untuk sementara dipakai untuk pertemuan masyarakat; disamping peruntukan sebenarnya pada pelayanan kesehatan ibu hamil, balita dan anak-anak, ” ujar. 

Ibrahim selaku Sekretaris, Negeri Tehua, Kacamatan Teliti, Kabupaten Maluku Tengah.

Ibrahim juga menegaskan, jika masyarakat menginginkan tranparansi keuangan, maka pihaknya akan memberikan informasi soal alokasi peruntukan dana desa. Lantaran ADD di larang untuk membangun balai desa, sesuai parameter anggaran yang dialokasikan.

“Kita bisa buktikan nanti jika masyarakat menginginkan transparansi, ADD untuk tahun ini sangat kecil karena kebijakan efesiensi anggaran, hanya digunakan untuk operasional kantor dan bayar gaji pegawai, tidak ada anggaran untuk bangun balai desa,” jelas Latua.

Ia menjelaskan proses rehabilitasi terhadap bangunan Pos Yandu Dahlia ini karena memang sudah tidak layak, terutama terdapat kebocoran dan membuat genangan air dalam gedung, maka tahun 2025 dilakukan proses rehab. Dan pada posisi awal gedung menghadap ke timur, kita posisikan dia menghadap ke arah Laut, berhadapan dengan posisi pondasi kosong bekas balai desa.

“Karena bangunannya bocor kita perlu perbaiki dan perluasan bangunannya. Tidak ada dana desa untuk perbaikan gedung ini, sejak awal pak camat minta untuk bangun balai desa, Beta (saya) katakan kita punya anggaran terbatas, kalaupun itu dianggarkan dan diusulkan pasti di coret, ” kata Sekretaris Negeri Tehuwa, Ibrahim Latua seraya mengingatkan kalau sejak tahun 2022 hingga 2025, pihaknya tidak punya anggaran samasekali.

“Kita tidak punya anggaran balai desa dari tahun 2022 hingga tahun 2025, bahkan kantor desa sendiri kita tidak berani untuk rehab karena anggaran tak cukup,” jelas Ibrahim Latua.

Menurutnya, bangunan dengan tanpa papan nama itu sejak awal telah disampaikan untuk secepatnya menaruh papan nama supaya tidak menimbulkan multi tafsir dari masyarakat. diduga bermasalah. 

Fasilitas yang dibangun menggunakan Anggaran Dana Desa Tahun 2025 itu disebut tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya sebagai ruang pertemuan warga.

Meski begitu, informasi yang dihimpun dari sumber-sumber tepercaya mengemukakan, jika dilihat dari fisik bangunan sebenarnya masih cukup bagus.

” Posyandu kemarin itu kondisinya masih Bagus cuma atapnya saja yg mungkin Bocor sedikit, “kata sumber ini, seraya mengiyakan kalau proses perubahan dan perbaikan pada pintunya.

“Jadi pintunya saja yg di rubah dari timur ke arah selatan (menghadap kalau), ” timpal sumber anonim yang dapat dipercaya ini

Kurangnya perencanaan yang matang, mengakibatkan, gedung  

berukuran 5 x 6 Meter ini, tak bisa digunakan dan menjadi tempat parkir kendaraan.

Lemahnya pengawasan internal dan akuntabilitas yang tidak transparan menjadi salah satu faktor penyebab badan permusyawaratan desa (BPD) maupun pengawasan masyarakat memicu penyalahgunaan kekuasaan. Ini diperparah dengan tidak adanya pertanggung jawaban yang jelas kepada rakyat.

Akibatnya terdapat upaya menggabungkan balai pertemuan disatukan dengan sarana fasilitas kesehatan (Pos Yandu) yang gilirannya bisa berbenturan langsung dengan aturan. 

Kondisi ini jelas menimbulkan persepsi masyarakat apakah itu peruntukan Pos Pelayanan Terpadu atau Balai Pertemuan? Apalagi proses rehab telah usai tapi papan nama Pos Yandu yang namanya DAHLIA hingga berita ini tayang tak pernah dipasang. Ini persoalan karena menejeman kurang terencana dengan baik.

Salah seorang warga yang tidak ingin namanya disebut sangat kecewa lantaran gedung tak bisa digunakan malah dijadikan tempat parkir kendaraan atau pemanfaatannya untuk posyandu, statusnya tidak jelas, hingga saat ini.

“Beta bingung, ini Balai Pertemuan; tempat parkir atau Posyandu ?  karena pada awalnya lokasi ni di bangun untuk Posyandu, karena menggunakan Dana Desa tahun tahun sebelumnya; kenapa sekarang di rubah jadi Balai Pertemuan, tapi setelah selesai di bangun katong pung Balai Pertemuan seng (tidak) bisa digunakan, karena seng ( tidak ) ada dinding dan atap, kalaupun ada atap hanya atap dan dinding Posyandu, ” jelas sumber anonim yang bisa dipercaya ini mengungkapkan.

Warga yang aktivitasnya sehari hari sebagai nelayan ini juga mengaku tidak tahu pasti berapa banyak Anggaran yang di gunakan untuk pembangunan Balai Pertemuan ini, karena tidak ada Papan nama proyek saat itu, namun menurut info yang beredar anggaranya mencapai puluhan juta rupiah.

Sementara informasi awal yang di dapat warga setempat dari Pemerintah Desa mereka mendapat alokasi dana Desa tahun 2025 untuk pembangunan Balai Pertemuan di masa pemerintahan Kepala Desa Salmin Tehuayo; namun yang di dapat hanya jadi lahan parkir kendaraan. 

Para warga meminta penjelasan Kepala Desa  terkait masalah ini, warga juga meminta pihak kejaksaan Negeri (Kajari) Masohi untuk melakukan penyelidikan terkait penggunaan Dana Desa Negeri Tehua selama masa kepemimpinan yang bersangkutan.

Penggunaan Dana Desa Masa Kepemimpinan Salmin Tehuayo sejak 2023 – 2025 di duga banyak permasalahan lantaran syarat administratif dan prosedur penetapan RKP Desa dalam Penggunaan Dana Desa wajib mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa yang telah ditetapkan tak pernah dilaksanakan sebagaimana mestinya. 

Padahal publikasi terbuka menjadi tranparansi; Prioritas penggunaan wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat di ruang publik yang mudah diakses.

Swakelola Partisipatif:

Pelaksanaan kegiatan harus dilakukan secara swakelola dengan melibatkan masyarakat setempat.

Laporan Realisasi:

Penyampaian laporan realisasi pelaksanaan APBDes/Negeri tahun 2023 merupakan syarat krusial untuk mencegah pemotongan atau penundaan tahap berikutnya (misal, batas waktu laporan dtahun 2023 adalah minggu ke-4 Maret 2024 untuk meminimalisir penalti).

Faktor lain yang menjadi salah satu penyebab rendahnya partisipasi masyarakat. Padahal keterlibatan warga dalam perencanaan maupun pengawasan pembangunan seringkali rendah kadang disebabkan oleh kesibukan mencari nafkah, sehingga memberi ruang bagi kepala desa untuk tidak transparan. 

Disamping konflik kepentingan dan tekanan eksternal ikut mempengaruhi komitmen organisasi membuat kepala desa lebih mengutamakan kepentingan kelompok tertentu dibandingkan keterbukaan kepada masyarakatnya. 

Walau begitu, tranparansi sangat penting karena secara langsung berpengaruh positif pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan mencegah terjadinya korupsi. 

Dan jika tidak transparan aparat penegak hukum (APH) sudah semestinya merespon untuk melakukan pembinaan. 

Lantaran beberapa sumber APH menyebutkan, ada beberapa proyek yang ditanganinya dalam proses lidik, yakni proyek Jalan tani yang ditengarai terjadi ketidak beresan dalam pengelolaannya. 

“Proyek Jalan Tani yg bersumber dari pemerintah Kabupaten Malteng yg dikerjakan Salmin di tenggarai ada ketidakberesan dalam Pelaksanaannya. (L05)