AMBON, LaskarMaluku.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru atas capaian pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang telah menjangkau 100 persen wilayah kabupaten.
Penghargaan ini menjadi pengakuan atas komitmen pemerintah daerah dalam memperluas akses keadilan, khususnya bagi masyarakat rentan dan kurang mampu.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku kepada Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, dalam seremoni di Ambon, Kamis (5/2/2026).
Selain keberhasilan pembentukan Posbakum secara menyeluruh, Pemkab Kepulauan Aru juga menerima piagam apresiasi dengan predikat istimewa berdasarkan hasil penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025.
Predikat tersebut mencerminkan upaya daerah dalam membenahi tata kelola hukum, meningkatkan kualitas regulasi, serta memperkuat layanan hukum yang mudah diakses masyarakat.
Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, menyatakan capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran pemerintah daerah dalam memastikan layanan hukum hadir hingga ke wilayah kepulauan.
“Pembentukan Posbakum secara menyeluruh adalah bagian dari komitmen kami agar masyarakat, terutama kelompok kurang mampu, mendapatkan pendampingan hukum yang layak,” ujar Bupati.
Menurutnya, kondisi geografis Kepulauan Aru yang tersebar menjadi tantangan tersendiri dalam pemerataan layanan. Namun pemerintah daerah terus berupaya memastikan akses hukum dapat dirasakan seluruh warga.
“Kami ingin layanan hukum tidak hanya tersedia di pusat kota, tetapi benar-benar menjangkau masyarakat di pulau-pulau,” jelas Bupati.
Capaian tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem hukum daerah sekaligus mendorong pelayanan publik yang lebih inklusif.
“Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru akan terus meningkatkan kualitas layanan hukum agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat,” pungkasnya. (L02)






