DOBO, LaskarMaluku.com – Pekan depan, Pemerintah Kabupaten Aru akan memberlakukan sistem Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK, kecuali tenaga medis, guru, dan kantor catatan sipil. Sistem ini memungkinkan pegawai untuk bekerja 3 hari di kantor dan 2 hari dari rumah atau tempat lain.
Hal ini diungkapkan Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel kepada Wartawan di Mapolres Aru usai menghadiri penyelesaian konflik desa Dosinamalau dan Karaway, Senin (12/1/2026).
Bupati Kaidel menyatakan bahwa sistem WFA ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi biaya operasional kantor.
“Dengan efisiensi ini, kita pemerintah daerah berlakukan WFA. Artinya pegawai itu dua hari kerja dari mana saja di rumah dan di tempat mana saja bekerja, tiga harinya berkantor,” ujarnya.
Hari kerja dari rumah akan disesuaikan, apakah di hari Senin dan Jumat, Senin dan Selasa, atau Kamis dan Jumat.
Bupati Kaidel juga menyatakan bahwa sistem WFA ini akan diterapkan berdasarkan aturan BKN dan bukan hanya di Aru saja, tapi juga di daerah lainnya.
“WFA diterapkan mengingat bahwa kita hari ini Aru kelebihan ASN ditambah PPPK berdasarkan hitungan BKN kelebihan 2.100 orang lebih ditambah dengan efisiensi, ruangan kerja di kantor-kantor itu kan tidak memenuhi lagi,” ujar Kaidel.
Selain itu, sistem WFA ini juga diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan inovasi ASN dan PPPK. “Kerja dari rumah, dia bisa membantu atau berinovasi dari lingkungan masing-masing dengan tupoksinya di Dinas/Badan bisa diterapkan seperti dinas PU, Lingkungan Hidup, Pertanian dan lainnya,” kata Bupati Aru.
Dengan sistem WFA, diharapkan ASN dan PPPK dapat bekerja lebih efektif dan efisien, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (*/L02)
